Kabar24.id - Pemerintah memastikan komitmen baru dalam memperkuat sektor ekonomi kreatif melalui penyiapan plafon Kredit Usaha Rakyat Ekonomi Kreatif senilai Rp10 triliun pada 2026.
Teuku Riefky Harsya dari Kementerian Ekonomi Kreatif menyampaikan kebijakan ini khusus diberikan untuk pelaku ekonomi kreatif termasuk sektor digital.
Baca Juga: Dana Desa 2026 Turun Drastis, Ini Rata-Ratanya Setelah Dikurangi Anggaran KDMP
Melalui skema tersebut, para pelaku usaha dapat mengakses pembiayaan mulai dari Rp100 juta hingga Rp500 juta.
Kebijakan ini ditujukan agar lebih banyak usaha rintisan dan usaha kecil menengah dapat naik kelas.
Baca Juga: Lift Kaca Pantai Kelingking Disetop, Gubernur Bali Perintahkan Pembongkaran Total
Informasi ini disampaikan dalam pembukaan Badan Ekraf Developer Day 2025 di Bandung pada Sabtu 22 November lalu.
Riefky mengatakan rencana ini sejalan dengan tren peningkatan jumlah tenaga kerja kreatif yang stabil bertambah 1 hingga 2 juta orang per tahun.
Pemerintah melihat minat masyarakat terhadap industri berbasis kreativitas semakin besar.
Dalam lima tahun terakhir, semakin banyak lulusan perguruan tinggi yang memilih bekerja di industri kreatif dibandingkan bidang sesuai studi.
Fenomena tersebut terjadi karena peluang memperoleh penghasilan dari passion semakin terbuka lebar.
Riefky menyebut bahwa kondisi serupa sebelumnya dianggap tidak realistis.
Baca Juga: Mau Pindah Domisili? Ini Syarat dan Urutan Resmi Mengurus Pindah KK
Artikel Terkait
MUI Desak Pemerintah Evaluasi Pajak PBB hingga Sembako, Sebut Tidak Adil
Lift Kaca Pantai Kelingking Disetop, Gubernur Bali Perintahkan Pembongkaran Total
Dana Desa 2026 Turun Drastis, Ini Rata-Ratanya Setelah Dikurangi Anggaran KDMP