Kabar24.id - Polemik pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, memasuki babak baru setelah Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan perintah resmi penghentian pembangunan.
Koster memerintahkan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development untuk membongkar seluruh struktur lift yang sudah dibangun.
Baca Juga: MUI Desak Pemerintah Evaluasi Pajak PBB hingga Sembako, Sebut Tidak Adil
Perusahaan diberi waktu enam bulan untuk menyelesaikan pembongkaran bangunan lift yang berdiri di tebing Pantai Kelingking.
Selain itu, perusahaan diwajibkan memulihkan kembali fungsi ruang selama tiga bulan setelah pembongkaran dilakukan.
Koster menegaskan pembongkaran mandiri harus dilakukan langsung oleh pihak perusahaan.
Jika perusahaan tidak melaksanakan kewajiban tersebut, pemerintah provinsi dan pemerintah Kabupaten Klungkung akan mengambil alih proses pembongkaran.
Koster menyebut pemerintah akan memberikan peringatan administrasi sebelum melakukan tindakan.
Baca Juga: Mau Pindah Domisili? Ini Syarat dan Urutan Resmi Mengurus Pindah KK
Ia mengatakan surat peringatan akan diberikan bertahap mulai dari peringatan pertama hingga ketiga.
Jika perusahaan tidak mengindahkan peringatan tersebut, tindakan pembongkaran akan dijalankan sesuai aturan hukum.
Keputusan ini dikeluarkan setelah Pemerintah Provinsi Bali bersama Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan DPRD Bali menemukan lima pelanggaran dalam proyek tersebut.
Artikel Terkait
Rangka Lift Kaca di Pantai Kelingking Tuai Sorotan, Publik Pertanyakan Perizinan dan Dampak Lingkungan
Lift Kaca Pantai Kelingking Disetop, Gubernur Bali Perintahkan Pembongkaran Total