Mereka menilai DPR mengabaikan aspirasi dengan memaksakan pengesahan undang-undang.
RUU KUHAP baru dinilai bermasalah terkait kewenangan penegakan hukum.
Di waktu bersamaan DPR mengesahkan Rancangan KUHAP menjadi undang-undang.
Puan Maharani menyebut aturan itu berlaku mulai 2 Januari 2026.
Ia menegaskan revisi dilakukan karena KUHAP lama sudah berlaku 40 tahun.
Puan menyampaikan penyusunan ulang bertujuan memperkuat hak-hak warga negara.
Sejumlah pihak mempertanyakan partisipasi publik dalam penyusunan RUU KUHAP.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memberi klarifikasi terkait isu hoaks.
Ia menyebut banyak informasi keliru mengenai isi KUHAP baru.
Habib membantah anggapan bahwa penyadapan bisa dilakukan tanpa pengawasan hukum.
Ia menegaskan penyadapan tidak diatur dalam KUHAP baru dan akan diatur lewat undang-undang tersendiri.
Menurutnya aturan baru disusun untuk memperbaiki ketimpangan kekuasaan aparat.
Habib menyebut KUHAP lama memberi negara kekuasaan terlalu besar.
Ia menegaskan KUHAP baru memperkuat hak warga negara.
Ia menambahkan mekanisme kontrol terhadap tindakan aparat kini dirancang lebih ketat.
Artikel Terkait
Aturan Pensiun Seumur Hidup DPR Digugat ke MK, Begini Respons Puan dan Dasco
Kampus di Polandia Digerebek, Sorotan Publik Mengarah ke Ijazah Doktor Hakim MK Era Jokowi
MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Mahfud MD: Berlaku Seketika
Menkum Tegaskan Polisi Tak Wajib Mundur di Jabatan Sipil Usai Putusan MK