• Senin, 22 Desember 2025

RUU KUHAP Disahkan, BEM UI Geruduk DPR dan Sebut Legislasi Cacat Prosedur

.
- Rabu, 19 November 2025 | 05:14 WIB
Suasana sidang paripurna soal pengesahan RUU KUHAP. (Tangkapan layar YouTube DPR RI)
Suasana sidang paripurna soal pengesahan RUU KUHAP. (Tangkapan layar YouTube DPR RI)

Mereka menilai DPR mengabaikan aspirasi dengan memaksakan pengesahan undang-undang.

RUU KUHAP baru dinilai bermasalah terkait kewenangan penegakan hukum.

Di waktu bersamaan DPR mengesahkan Rancangan KUHAP menjadi undang-undang.

Puan Maharani menyebut aturan itu berlaku mulai 2 Januari 2026.

Ia menegaskan revisi dilakukan karena KUHAP lama sudah berlaku 40 tahun.

Puan menyampaikan penyusunan ulang bertujuan memperkuat hak-hak warga negara.

Sejumlah pihak mempertanyakan partisipasi publik dalam penyusunan RUU KUHAP.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memberi klarifikasi terkait isu hoaks.

Ia menyebut banyak informasi keliru mengenai isi KUHAP baru.

Habib membantah anggapan bahwa penyadapan bisa dilakukan tanpa pengawasan hukum.

Ia menegaskan penyadapan tidak diatur dalam KUHAP baru dan akan diatur lewat undang-undang tersendiri.

Menurutnya aturan baru disusun untuk memperbaiki ketimpangan kekuasaan aparat.

Habib menyebut KUHAP lama memberi negara kekuasaan terlalu besar.

Ia menegaskan KUHAP baru memperkuat hak warga negara.

Ia menambahkan mekanisme kontrol terhadap tindakan aparat kini dirancang lebih ketat.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X