• Senin, 22 Desember 2025

Mahfud MD Desak KPK Telusuri Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh

.
- Rabu, 22 Oktober 2025 | 04:54 WIB
Menyoroti dugaan korupsi proyek Whoosh menjadi perhatian khusus eks Menko Polhukam, Mahfud MD (kanan) dan pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio (kiri). (YouTube.com/MahfudMDOfficial)
Menyoroti dugaan korupsi proyek Whoosh menjadi perhatian khusus eks Menko Polhukam, Mahfud MD (kanan) dan pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio (kiri). (YouTube.com/MahfudMDOfficial)

Kabar24.id - Isu dugaan korupsi proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) atau Whoosh kembali ramai diperbincangkan publik.

Proyek transportasi berteknologi tinggi itu kini disorot karena biaya pembangunannya disebut jauh lebih besar dibandingkan proyek serupa di China.

Baca Juga: Telkom Umumkan RUPSLB Digelar 12 Desember 2025 Secara Online

Awalnya, perhatian publik tertuju pada pernyataan Pengamat Ekonomi Prof. Anthony Budiawan yang menilai ada kejanggalan dalam lonjakan biaya proyek tersebut.

Menurut Anthony, pembengkakan biaya yang terjadi perlu menjadi perhatian serius karena nilainya meningkat lebih dari dua kali lipat dari estimasi awal.

Baca Juga: Isu Tak Saling Sapa Purbaya vs Luhut Mencuat, Berawal dari Utang Whoosh hingga Family Office

“Harus diselidiki kenapa proyek ini bisa sampai dua kali lipat lebih tinggi dari yang di Cina,” ujarnya dalam siniar Forum Keadilan di YouTube, Senin (20/10/2025).

Anthony juga menyoroti proses tender awal yang sempat melibatkan Jepang, namun kemudian negara itu mundur karena permintaan jaminan pemerintah.

Baca Juga: Presiden Prabowo Minta Duit Sitaan Korupsi untuk Tambahan Beasiswa, Menkeu Purbaya Janjikan Tahun Depan

Ia menduga, masuknya Jepang saat itu hanya untuk membuat harga proyek terlihat wajar.

Pernyataan Anthony kemudian kembali viral setelah dibahas dalam kanal Mahfud MD Official pada Selasa (21/10/2025).

Baca Juga: China Siap Bantu Indonesia Tangani Utang Whoosh, Sebut Proyek Kereta Cepat Dongkrak Ekonomi

Dalam forum tersebut, Mahfud MD menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu menunggu laporan resmi untuk memulai penyelidikan.

“Kalau melihat pernyataan Pak Anthony, ini mengatakan ada dugaan mark up. Dari sisi hukum itu perlu dipelajari, apakah betul seperti itu,” ujar Mahfud.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X