• Senin, 22 Desember 2025

Luhut Ingatkan Menkeu Purbaya soal Anggaran MBG: Tidak Perlu Ambil yang Tak Terserap

.
- Sabtu, 4 Oktober 2025 | 05:05 WIB
Ketua DEN, Luhut Binsar Pandjaitan masih optimis dengan program MBG pemerintah. (Instagram/luhut.pandjaitan)
Ketua DEN, Luhut Binsar Pandjaitan masih optimis dengan program MBG pemerintah. (Instagram/luhut.pandjaitan)

Kabar24.id - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menanggapi rencana Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang akan menarik dana tak terserap dari sejumlah program pemerintah, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG).

Luhut menilai penyerapan anggaran MBG sudah membaik sehingga langkah menarik sisa dana tidak perlu dilakukan.

Baca Juga: Subsidi LPG 3 Kg, Masyarakat Hanya Bayar Rp12.750 Meski Harga Asli Rp42.750

Ia menyebut, perputaran dana MBG justru membantu menggerakkan perekonomian di masyarakat.

“Kalau uang itu berputar di bawah, maka menggerakkan ekonomi,” ujar Luhut saat pertemuan dengan Kepala BGN di kantor DEN, Jakarta, Jumat 3 Oktober 2025.

Baca Juga: KPK Tahan 4 dari 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Ditengarai Minta Jatah Fee Dana Hibah

Program MBG menurut Luhut telah membuka lapangan kerja hingga 380 ribu orang.

Ia menilai pencapaian ini sangat berarti di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Baca Juga: Sertifikasi Wajib Dapur MBG: Dari SLHS hingga HACCP, Ditangani Lembaga Resmi

Namun, Luhut mengakui pelaksanaan program MBG masih memiliki sejumlah kekurangan.

Ia optimistis dalam tiga bulan ke depan, pelaksanaan program akan lebih baik.

Baca Juga: Aturan Pensiun Seumur Hidup DPR Digugat ke MK, Begini Respons Puan dan Dasco

Ketua DEN itu juga meminta pemerintah daerah aktif mendukung, misalnya dengan menyiapkan kebun sayur dan buah untuk memasok MBG.

“Kalau kita semua bangsa ini berkolaborasi, saya lihat tidak ada yang tidak bisa kita selesaikan bersama-sama,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X