Kabar24.id - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan publik usai kasus keracunan massal yang terjadi di beberapa daerah.
Pemerintah memastikan setiap dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib melalui proses sertifikasi resmi.
Baca Juga: Jadi Percontohan Koperasi Modern, BAPPENAS Puji Koperasi Merah Putih di Tukangkayu Banyuwangi
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menyatakan sertifikasi ini akan ditangani lembaga berwenang termasuk Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Menurut Dadan, BGN hanya menyiapkan pedoman dan memastikan dapur-dapur siap memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
“Jadi bukan BGN yang menyertifikasi, kami hanya mempersiapkan agar SPPG memenuhi pedoman,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis 2 Oktober 2025.
Dua sertifikasi utama yang diwajibkan adalah Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) serta Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP).
Kedua standar ini sudah ditetapkan melalui keputusan BGN sejak 20 Juni 2025.
Prosesnya dimulai dengan SLHS, kemudian dilanjutkan HACCP yang menekankan aspek keamanan pangan lebih rinci.
Sertifikasi HACCP akan berkoordinasi dengan lembaga berwenang yang telah mendapat akreditasi KAN.
Selain itu, setiap dapur MBG juga diwajibkan memiliki sertifikat halal.
Dengan begitu, makanan yang disajikan bukan hanya aman dan higienis, tetapi juga sesuai prinsip halal.
HACCP sendiri merupakan sistem manajemen pangan internasional untuk mengidentifikasi dan mengendalikan risiko kesehatan.
Penerapannya di dapur MBG diharapkan mampu menjaga mutu makanan sekaligus mencegah kontaminasi.
Artikel Terkait
Dari 9.000 Dapur MBG, Hanya 34 yang Punya Sertifikat Higienis, DPR Desak Evaluasi
Keracunan Massal Jadi Alarm Serius, 56 Dapur MBG Ditutup dan Muncul Usulan Kantin Sekolah
Penutupan Dapur MBG Panakkukang, Ratusan Siswa Kehilangan Makanan Bergizi
SPPG Sentul Libatkan UMKM dan Koperasi Desa Pasok Pangan Program MBG