• Senin, 22 Desember 2025

Sertifikasi Wajib Dapur MBG: Dari SLHS hingga HACCP, Ditangani Lembaga Resmi

.
- Jumat, 3 Oktober 2025 | 14:24 WIB
Sertifikasi dapur MBG atau SPPG akan ditangani oleh lembaga resmi termasuk Komite Akreditasi Nasional. (indonesia.go.id)
Sertifikasi dapur MBG atau SPPG akan ditangani oleh lembaga resmi termasuk Komite Akreditasi Nasional. (indonesia.go.id)

Kabar24.id - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan publik usai kasus keracunan massal yang terjadi di beberapa daerah.

Pemerintah memastikan setiap dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib melalui proses sertifikasi resmi.

Baca Juga: Jadi Percontohan Koperasi Modern, BAPPENAS Puji Koperasi Merah Putih di Tukangkayu Banyuwangi

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menyatakan sertifikasi ini akan ditangani lembaga berwenang termasuk Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Menurut Dadan, BGN hanya menyiapkan pedoman dan memastikan dapur-dapur siap memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

“Jadi bukan BGN yang menyertifikasi, kami hanya mempersiapkan agar SPPG memenuhi pedoman,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis 2 Oktober 2025.

Dua sertifikasi utama yang diwajibkan adalah Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) serta Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP).

Kedua standar ini sudah ditetapkan melalui keputusan BGN sejak 20 Juni 2025.

Prosesnya dimulai dengan SLHS, kemudian dilanjutkan HACCP yang menekankan aspek keamanan pangan lebih rinci.

Sertifikasi HACCP akan berkoordinasi dengan lembaga berwenang yang telah mendapat akreditasi KAN.

Selain itu, setiap dapur MBG juga diwajibkan memiliki sertifikat halal.

Dengan begitu, makanan yang disajikan bukan hanya aman dan higienis, tetapi juga sesuai prinsip halal.

HACCP sendiri merupakan sistem manajemen pangan internasional untuk mengidentifikasi dan mengendalikan risiko kesehatan.

Penerapannya di dapur MBG diharapkan mampu menjaga mutu makanan sekaligus mencegah kontaminasi.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X