Kepala BGN Dadan Hindayana menambahkan, Peraturan Presiden (Perpres) mengenai MBG segera terbit.
Perpres ini akan memperjelas pembagian tugas antarinstansi, mulai dari penyelenggaraan oleh BGN, pengawasan oleh Kementerian Kesehatan, hingga penyaluran oleh Kemendukbangga dan BKKBN.
Dadan juga melaporkan realisasi penyerapan anggaran MBG sejak diluncurkan pada 6 Januari 2025.
Tercatat dana sekitar Rp21,64 triliun sudah terserap atau 34 persen dari total anggaran.
Khusus bantuan makan bergizi, realisasi sudah mencapai Rp18,63 triliun atau 37 persen.
“Jadi sudah 37 persen penerima manfaat dalam waktu sembilan bulan,” jelasnya.
Sebelumnya, Menkeu Purbaya saat rapat kerja dengan DPR pada 10 September 2025 menegaskan akan membentuk tim khusus untuk mempercepat penyerapan anggaran.
Ia bahkan berencana memonitor langsung program yang lamban dan meminta Kepala BGN rutin memberi laporan ke publik.
“Nanti sebulan sekali kita akan jumpa pers dengan kepala BGN, kalau penyerapannya jelek, dia yang jelaskan ke publik, saya di sebelahnya,” tegas Purbaya kala itu. ***
Keywords: Luhut Binsar Pandjaitan, Menkeu Purbaya, MBG, BGN
Deskripsi SEO:
Artikel Terkait
SPPG Sentul Libatkan UMKM dan Koperasi Desa Pasok Pangan Program MBG
Sertifikasi Wajib Dapur MBG: Dari SLHS hingga HACCP, Ditangani Lembaga Resmi
Sertifikasi Wajib Dapur MBG: Dari SLHS hingga HACCP, Ditangani Lembaga Resmi