Tugas LMKN adalah menjadi regulator dan pengawas seluruh sistem manajemen royalti di Indonesia.
Sementara itu, Selmi adalah salah satu Lembaga Manajemen Kolektif di bawah pengawasan LMKN.
Baca Juga: Wacana Pajak PSK Muncul Lagi, Begini Pandangan Hotman Paris
Selmi bertugas mengumpulkan royalti dari pengguna musik komersial seperti restoran, kafe, dan tempat hiburan.
Kasus ini bermula saat Selmi menemukan pelanggaran di jaringan outlet Mie Gacoan.
Pihak Mie Gacoan disebut memutar lagu-lagu komersial tanpa membayar royalti sesuai aturan.
Baca Juga: Jalur Puncak Bogor Semakin Tertib dan Meriah Sambut HUT ke-80 RI
Akibatnya, Selmi melaporkan kasus ini ke kepolisian dan Direktur PT Mitra Bali Sukses ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, kedua belah pihak akhirnya memilih jalur mediasi.
Mediasi dihadiri Kakanwil Kemenkumham Bali Eem Nurmanah yang turut menyaksikan penandatanganan kesepakatan.
Kuasa hukum Selmi, Ramsudin Manulang, mengatakan nilai Rp 2,2 miliar mencakup royalti dari 65 outlet Mie Gacoan.
Outlet tersebut tersebar di Jawa, Bali, Sumatera, dan Lombok.
Perhitungan dilakukan sejak tahun 2022 hingga akhir 2025.
Ramsudin menegaskan, angka tersebut dihasilkan dari perhitungan bersama sesuai ketentuan undang-undang.
Artikel Terkait
Daftar Menu Mie Gacoan Terbaru Lengkap dan Alamat Cabangnya
Mie Gacoan Resmi Hadir di Banyuwangi, Antrean Padat dan Kritik Soal Styrofoam Jadi Sorotan