• Senin, 22 Desember 2025

Mie Gacoan dan Selmi Sepakat Damai, Bayar Royalti Musik Rp 2,2 Miliar

.
- Sabtu, 9 Agustus 2025 | 08:01 WIB
Mie Gacoan dan Selmi Sepakat Damai, Bayar Royalti Musik Rp 2,2 Miliar. (Foto: Dokumen Kemenkum HAM RI)
Mie Gacoan dan Selmi Sepakat Damai, Bayar Royalti Musik Rp 2,2 Miliar. (Foto: Dokumen Kemenkum HAM RI)

Tugas LMKN adalah menjadi regulator dan pengawas seluruh sistem manajemen royalti di Indonesia.

Sementara itu, Selmi adalah salah satu Lembaga Manajemen Kolektif di bawah pengawasan LMKN.

Baca Juga: Wacana Pajak PSK Muncul Lagi, Begini Pandangan Hotman Paris

Selmi bertugas mengumpulkan royalti dari pengguna musik komersial seperti restoran, kafe, dan tempat hiburan.

Kasus ini bermula saat Selmi menemukan pelanggaran di jaringan outlet Mie Gacoan.

Pihak Mie Gacoan disebut memutar lagu-lagu komersial tanpa membayar royalti sesuai aturan.

Baca Juga: Jalur Puncak Bogor Semakin Tertib dan Meriah Sambut HUT ke-80 RI

Akibatnya, Selmi melaporkan kasus ini ke kepolisian dan Direktur PT Mitra Bali Sukses ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, kedua belah pihak akhirnya memilih jalur mediasi.

Mediasi dihadiri Kakanwil Kemenkumham Bali Eem Nurmanah yang turut menyaksikan penandatanganan kesepakatan.

Kuasa hukum Selmi, Ramsudin Manulang, mengatakan nilai Rp 2,2 miliar mencakup royalti dari 65 outlet Mie Gacoan.

Baca Juga: Punya Nama Agus? Gratis Masuk TMII hingga Waterpark, Khusus untuk Nama Agus atau Lahir di Bulan Agustus

Outlet tersebut tersebar di Jawa, Bali, Sumatera, dan Lombok.

Perhitungan dilakukan sejak tahun 2022 hingga akhir 2025.

Ramsudin menegaskan, angka tersebut dihasilkan dari perhitungan bersama sesuai ketentuan undang-undang.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X