Kabar24.id - PT Mitra Bali Sukses atau Mie Gacoan dan Sentra Lisensi Musik Indonesia sepakat menyelesaikan kasus pelanggaran hak cipta secara damai.
Kesepakatan ini dicapai melalui proses mediasi yang difasilitasi langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Baca Juga: Nadiem Makarim Diperiksa KPK soal Proyek Google Cloud
Mediasi berlangsung di Gedung Kantor Wilayah Kemenkumham Bali pada Jumat, 8 Agustus 2025.
Proses ini dihadiri oleh pihak manajemen Mie Gacoan, kuasa hukum Selmi, dan pejabat Kemenkumham Bali.
Baca Juga: Surya Paloh: NasDem Total Dukung Pemerintah Prabowo
Hasilnya, PT Mitra Bali Sukses bersedia membayar royalti musik sebesar Rp 2.264.520 melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional.
Batas waktu pembayaran ditetapkan pada tanggal 8 Agustus 2025 pukul 15.00 WITA.
Menteri Hukum Supratman mengatakan, kesepakatan ini dibuat dalam bentuk perjanjian resmi.
Baca Juga: IFG Perkuat Sinergi Asuransi Nasional Hadapi Tantangan Global
Perjanjian itu menegaskan bahwa Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita, telah memenuhi kewajiban membayar royalti.
Ia menambahkan, penyelesaian ini menjadi bukti bahwa sengketa hak cipta dapat diselesaikan tanpa jalur pengadilan.
LMKN merupakan lembaga resmi yang dibentuk pemerintah untuk mengelola royalti musik secara nasional.
Artikel Terkait
Daftar Menu Mie Gacoan Terbaru Lengkap dan Alamat Cabangnya
Mie Gacoan Resmi Hadir di Banyuwangi, Antrean Padat dan Kritik Soal Styrofoam Jadi Sorotan