• Senin, 22 Desember 2025

Daftar 10 Desa Penerima Dana Desa Tertinggi 2025 di Way Kanan, Selisih Hampir Rp900 Juta Antara Desa Tertinggi dan Terendah

.
- Senin, 2 Juni 2025 | 14:25 WIB
Daftar 10 Desa Penerima Dana Desa Tertinggi 2025 di Way Kanan, Selisih Hampir Rp900 Juta Antara Desa Tertinggi dan Terendah. (foto: Istimewa)
Daftar 10 Desa Penerima Dana Desa Tertinggi 2025 di Way Kanan, Selisih Hampir Rp900 Juta Antara Desa Tertinggi dan Terendah. (foto: Istimewa)

Kabar24.id - Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, menerima total alokasi Dana Desa sebesar Rp192.712.913.000 pada tahun 2025.

Dana ini akan disalurkan ke seluruh desa yang berada di wilayah administratif kabupaten tersebut, yang jumlahnya mencapai lebih dari 200 desa.

Baca Juga: Dana Desa Kabupaten Lampung Timur 2025: Ada yang Terima di Atas Rp1,7 Miliar, Ada Pula di Bawah Rp700 Juta

Kabupaten Way Kanan dikenal dengan wilayah geografis yang cukup luas dan beragam, mulai dari daerah dataran hingga perbukitan, yang menyebabkan variasi kebutuhan pembangunan antar desa.

Dana Desa tersebut berasal dari alokasi anggaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Baca Juga: Ini Dana Desa 2025 Kabupaten Tulang Bawang, Desa Sungai Nibung Tertinggi, Gedung Meneng Baru Terendah

Pencairan Dana Desa dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan mekanisme teknis dari Pemerintah Kabupaten Way Kanan.

Proses ini mencakup tahapan verifikasi administrasi, penyaluran melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), hingga pencairan ke rekening desa.

Baca Juga: Dana Desa Kabupaten Lampung Barat Tahun 2025 Telah Dicairkan: Ini 10 Desa dengan Alokasi Tertinggi dan Terendah

Penyaluran ini bertujuan untuk mendorong percepatan pembangunan desa dan penguatan ekonomi lokal.

Sepuluh desa dengan penerimaan Dana Desa tertinggi pada tahun 2025 di Kabupaten Way Kanan adalah:

  1. Desa Kali Papan sebesar Rp1.453.885.000

  2. Desa Tanjung Rejo sebesar Rp1.340.630.000

  3. Desa Lebak Peniangan sebesar Rp1.307.834.000

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X