Sri Mulyani kemudian menjelaskan, Coretax memungkinkan pengembalian kelebihan bayar PPN dilakukan secara otomatis untuk wajib pajak lainnya.
Menkeu RI itu menyoroti penetapan nilai pabean yang juga menjadi perhatian pelaku usaha, termasuk dari Amerika Serikat.
"Penetapan nilai pabean dan ini juga termasuk yang di komplain oleh pelaku usaha termasuk yang dari Amerika," tutur Sri Mulyani.
"Kita akan menggunakan rentang harga yang berbasis bukti yang valid. Jadi ini lebih memberikan kepastian,” tandasnya.***
Artikel Terkait
Langkah Berani Prabowo: Wawancara 4 Jam Tanpa Sensor, Catat Sejarah Baru Kepemimpinan Presiden RI
Kisah Sukses Extra Joss: Dari Warung Surabaya hingga Menjadi Raja Minuman Energi Nasional
Tak Main-Main, Dasco Ternyata Punya Andil Dalam Memperjuangkan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG
Rupiah Tembus Rp17.000-an, Luhut Sebut Masih Normal