• Senin, 22 Desember 2025

Presiden Prabowo berikan Kabar Gembira! THR dan Gaji ke-13 untuk ASN, TNI-Polri, Hakim, dan Pensiunan Cair 17 Maret 2025

.
- Rabu, 12 Maret 2025 | 11:09 WIB

Kabar24.id - Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta aparatur negara, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden.

"THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di tingkat pusat maupun daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI-Polri, hakim, serta pensiunan dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang," ujar Presiden dalam pernyataannya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.

Baca Juga: Berikut Ini Niat Zakat Fitrah Puasa Ramadhan 1446 Hijriah / 2025 Masehi

Presiden menjelaskan bahwa besaran THR dan gaji ke-13 yang diterima aparatur negara meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja penuh sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim.

Sementara itu, ASN di daerah menerima skema yang sama, namun menyesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing daerah.

"Untuk pensiunan, THR dan gaji ke-13 diberikan sebesar uang pensiun bulanan," tambah Presiden.

Baca Juga: Koperasi Desa Merah Putih: Peluang Baru atau Ancaman bagi Bank BUMN

THR bagi aparatur negara akan mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025, atau dua minggu sebelum Idulfitri. Sedangkan gaji ke-13 dijadwalkan cair pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru.

“Kami berharap kebijakan ini dapat membantu dalam memenuhi kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran,” ujar Presiden.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung masyarakat menghadapi lonjakan mobilitas dan peningkatan konsumsi selama Ramadan dan Idulfitri.

Baca Juga: Bobon Santoso Mantap Masuk Islam, Resmi Mualaf Dibimbing Ustaz Derry Sulaiman

Selain itu, pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan lainnya, seperti penurunan harga tiket pesawat sebesar 13-14 persen selama masa liburan Lebaran serta diskon tarif tol dan transportasi untuk arus mudik.

“Selain itu, ada pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, serta bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online yang telah diumumkan sebelumnya,” tambahnya.

Halaman:

Editor: Nurul Sakinah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X