Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden.
Presiden RI Prabowo Subianto memberikan pengarahan kepada 1.004 Komandan Satuan TNI yang terdiri dari para Komandan Satuan setingkat Danyon,