• Senin, 22 Desember 2025

Marak Kasus Siswa Keracunan Makanan dari MBG, Kepala BGN Sebut SPPG yang akan Menanggung Biaya Pengobatan

.
- Minggu, 2 Maret 2025 | 04:07 WIB
Kepala BGN sebut pihak SPPG bisa menanggung pengobatan untuk siswa keracunan karena MBG. (Instagram/badangizinasional.ri)
Kepala BGN sebut pihak SPPG bisa menanggung pengobatan untuk siswa keracunan karena MBG. (Instagram/badangizinasional.ri)

Ia membeberkan jika dalam satu porsi Makan Bergizi Gratis, sudah termasuk biaya bahan baku dan biaya operasional.

Menurut penjelasannya, biaya untuk pengobatan karena keracunan MBG ini juga bisa ditanggung dari biaya yang sudah dianggarkan oleh BGN tersebut.

Baca Juga: Harus Menunggu Hasil Pantauan Hilal dari Aceh, Kemenag Beberkan Alasan Keterlambatan Pengumuman Hasil Sidang Isbat 1 Ramadhan 1446 Hijriah

“Biaya operasional di satuan pelayanan itu, sifatnya at cost untuk menanggulangi hal-hal yang seperti itu,” kata Dadan saat menemui media di Lanud Halim Perdanakusuma, pada Jumat, 28 Februari 2025.

“Nanti di-handle sama kepala satuan pelayanan,” imbuhnya.

Untuk nominalnya, Dadan menjelaskan jika biaya operasional tetap MBG ini tiap porsinya bervariasi.

Baca Juga: Tips Olahraga Saat Puasa untuk Meningkatkan Kesehatan

Yakni mulai dari kisaran Rp1.000 hingga Rp3.000 dan biaya tersebut juga digunakan untuk menggaji para sukarelawan yang ikut dalam pelaksanaan MBG ini.

"At cost tergantung kebutuhan mereka tapi range-nya antara Rp1.000 sampai Rp3.000 per porsi tergantung kebutuhan,” kata Dadan.

Baca Juga: PT Pindad Luncurkan Maung Versi Sipil, Tangguh dan Nyaman

“Termasuk harus menggaji nanti sukarelawan," imbuhnya.

Evaluasi Pelaksanaan MBG yang Terus-menerus Dilakukan

Dadan mengungkapkan jika mereka selalu melakukan evaluasi tiap pelaksanaan Makan Bergizi Gratis ini.

Baca Juga: PT Pindad Luncurkan Maung Versi Sipil, Tangguh dan Nyaman

“Kami evaluasi setiap hari dan kami menyarankan untuk yang baru-baru, tidak mulai langsung banyak tetapi harus mulai dari kecil,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X