Kabar24.id - Badai PHK datang menghampiri PT Sri Rejeki Isman Tbk atau yang dikenal dengan nama Sritex.
Para karyawan perusahaan tekstil besar di Indonesia itu terakhir bekerja pada Jumat, 28 Februari 2025 dan secara keseluruhan, penghentian operasional pada Sabtu, 1 Maret 2025.
Dalam proses PHK ini, total karyawan Sritex Group yang kehilangan pekerjaan sebanyak 10.665 orang di mana gelombang pemutusan hubungan kerjanya dimulai pada Januari 2025 hingga akhir Februari 2025.
Jumlah total karyawan PHK Sritex Group tersebut berasal dari 4 perusahaan yang dimiliki.
Keempat perusahaan tersebut adalah PT Sritex Sukoharjo, PT Bitratex Semarang, PT Sinar Panja Jaya Semarang, dan PT Primayuda Boyolali.
Terpaksa harus memecat hingga 10 ribu karyawan karena perusahaan dinyatakan pailit, pemerintah pun memberikan janji kepada para karyawan terdampak.
Hak Mantan Karyawan yang Kena PHK akan Dipenuhi
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjamin jika hak para mantan karyawan Sritex Group ini akan terpenuhi.
Hak-hak yang dimaksud adalah berkaitan dengan pesangon.
Baca Juga: Ribuan Karyawan Sritex Terkena PHK, Dirut Pastikan Hak Karyawan Terpenuhi
Artikel Terkait
Ini Fakta Perjalanan Bisnis Sritex, Pernah Dipercaya Bikin Seragam Militer NATO
Alasan Malaysia, Brunei dan Singapura Baru Mulai Puasa Ramadhan 2 Maret 2025, Kemenag RI Ungkap Jarak Dekat Negara Tak Berpengaruh pada Penglihatan Hi
Harus Menunggu Hasil Pantauan Hilal dari Aceh, Kemenag Beberkan Alasan Keterlambatan Pengumuman Hasil Sidang Isbat 1 Ramadhan 1446 Hijriah
Pemerintah Berikan Diskon Tarif Tol 20 Persen untuk Mudik Lebaran 2025, disampaikan Menko AHY
Awal Mula al-A’la, al-Kafirun dan al-Ikhlas Sering Jadi Bacaan di 3 Rakaat Shalat Witir Usai Shalat Tarawih, Begini Penjelasannya