Kabar24.id - Rapat kreditur dalam kepailitan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) menyepakati bahwa perusahaan tidak akan melanjutkan usahanya atau going concern.
Keputusan ini diambil karena PT Sritex dalam kondisi insolven, yang berarti tidak memiliki cukup dana untuk melunasi utangnya.
Baca Juga: Apple Telah Sepakati MoU Investasi serta TKDN, iPhone 16 Segera Dijual di Indonesia
Keputusan Berdasarkan Kondisi Keuangan
Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Semarang, Haruno Patriadi, dalam rapat kreditur kepailitan PT Sritex di Semarang, Jumat 28 Februari 2025 menyatakan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada kondisi yang telah dipaparkan oleh kurator dan debitur pailit.
"Tidak mungkin dijalankan going concern dengan kondisi yang telah dipaparkan oleh kurator maupun debitur pailit," ujarnya.
Baca Juga: Tips Olahraga Saat Puasa untuk Meningkatkan Kesehatan
Kurator kepailitan PT Sritex, Denny Ardiansyah, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah 21 hari waktu yang diberikan untuk berembuk dengan debitur pailit.
"Hasil pertemuan dengan debitur sudah disampaikan tidak ada going concern," katanya.
Baca Juga: Tips Olahraga Saat Puasa untuk Meningkatkan Kesehatan
Denny juga mengungkapkan beberapa pertimbangan utama dalam keputusan ini, di antaranya tidak adanya modal kerja, kebutuhan tenaga kerja, biaya produksi yang tinggi, serta risiko kerugian terhadap harta pailit jika usaha tetap dilanjutkan.
Proses Pemberesan Utang
Dengan tidak adanya keberlanjutan usaha, langkah berikutnya adalah eksekusi harta pailit.
Baca Juga: PT Pindad Luncurkan Maung Versi Sipil, Tangguh dan Nyaman
Artikel Terkait
Makanan yang Sebaiknya Dihindari Saat Berbuka agar Tubuh Tetap Fit
Danantara Masuk 10 Besar Badan Pengelola InvestasiĀ Dunia
PT Pindad Luncurkan Maung Versi Sipil, Tangguh dan Nyaman
Tips Olahraga Saat Puasa untuk Meningkatkan Kesehatan
Apple Telah Sepakati MoU Investasi serta TKDN, iPhone 16 Segera Dijual di Indonesia