• Senin, 22 Desember 2025

Ribuan Karyawan Sritex Terkena PHK, Dirut Pastikan Hak Karyawan Terpenuhi

.
- Sabtu, 1 Maret 2025 | 12:40 WIB
Sritex Resmi Tutup Mulai 1 Maret 2025 dan PHK Seluruh Karyawan. (instagram.com/sritexindonesia)
Sritex Resmi Tutup Mulai 1 Maret 2025 dan PHK Seluruh Karyawan. (instagram.com/sritexindonesia)

Kabar24.id - Rapat kreditur dalam kepailitan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) menyepakati bahwa perusahaan tidak akan melanjutkan usahanya atau going concern

Keputusan ini diambil karena PT Sritex dalam kondisi insolven, yang berarti tidak memiliki cukup dana untuk melunasi utangnya.

Baca Juga: Apple Telah Sepakati MoU Investasi serta TKDN, iPhone 16 Segera Dijual di Indonesia

Keputusan Berdasarkan Kondisi Keuangan

Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Semarang, Haruno Patriadi, dalam rapat kreditur kepailitan PT Sritex di Semarang, Jumat 28 Februari 2025 menyatakan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada kondisi yang telah dipaparkan oleh kurator dan debitur pailit.

"Tidak mungkin dijalankan going concern dengan kondisi yang telah dipaparkan oleh kurator maupun debitur pailit," ujarnya.

Baca Juga: Tips Olahraga Saat Puasa untuk Meningkatkan Kesehatan

Kurator kepailitan PT Sritex, Denny Ardiansyah, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah 21 hari waktu yang diberikan untuk berembuk dengan debitur pailit.

"Hasil pertemuan dengan debitur sudah disampaikan tidak ada going concern," katanya.

Baca Juga: Tips Olahraga Saat Puasa untuk Meningkatkan Kesehatan

Denny juga mengungkapkan beberapa pertimbangan utama dalam keputusan ini, di antaranya tidak adanya modal kerja, kebutuhan tenaga kerja, biaya produksi yang tinggi, serta risiko kerugian terhadap harta pailit jika usaha tetap dilanjutkan.

Proses Pemberesan Utang

Dengan tidak adanya keberlanjutan usaha, langkah berikutnya adalah eksekusi harta pailit.

Baca Juga: PT Pindad Luncurkan Maung Versi Sipil, Tangguh dan Nyaman

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X