• Senin, 22 Desember 2025

Sritex Tutup Per 1 Maret 2025, Bagaimana Nasib Pesangon dan Gaji Pegawai yang Terkena PHK

.
- Jumat, 28 Februari 2025 | 15:01 WIB
Sritex saat kedatangan Anggota DPR RI Komisi VII. (instagram.com/sritexindonesia)
Sritex saat kedatangan Anggota DPR RI Komisi VII. (instagram.com/sritexindonesia)

Kabar PHK Sritex Viral di Media Sosial

Kabar mengenai PHK massal karyawan PT Sritex menjadi perbincangan hangat di media sosial, khususnya Facebook. 

Beberapa unggahan menampilkan ucapan selamat tinggal untuk PT Sritex Tbk di Sukoharjo.

Baca Juga: Menanti Penasihat Teknis Garuda Jordi Cruyff Datang ke Jakarta, Kini Ada Rumor Hangat Soal Asisten Pelatih Anyar dari Media Belanda

Berbagai postingan juga menyebutkan bahwa PT Sritex akan resmi tutup pada 28 Februari 2025, sehingga seluruh karyawannya terkena PHK.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widada, mengungkapkan bahwa karyawan mulai mengisi dan menandatangani surat PHK sebagai bagian dari prosedur resmi pascaputusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Semarang.

Baca Juga: Ilmuwan Di Tiongkok Temukan Virus Baru Mirip COVID-19 Pada Kelelawar

"Itu tadi pada ngisi sebagian. Kalau di-PHK kan ada suratnya," ujar Widada di Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu 26 Februari 2025.

Selain itu, para karyawan juga mulai mengurus persyaratan untuk pencairan jaminan hari tua (JHT) mereka.

Baca Juga: Menyoal Isu Pertamax Oplosan dan Klarifikasi Pertamina, Kejagung: yang Kita Selidiki 2018-2023

"Jadi JHT supaya segera cair," tambahnya.

Widada juga menyoroti keterlambatan pembayaran gaji karyawan yang sebelumnya terjadi, berharap agar tidak ada keterlambatan lagi dalam pencairan gaji bulan terakhir mereka.

Baca Juga: Berjalan Mundur: Bentuk Latihan Yang Jarang Digunakan Namun Memiliki Manfaat Besar

"Biasanya kan molor-molor, kemarin molor delapan hari. Yang molor gaji bulan Februari, tapi ya terus dibayarkan,” tutur Widada.

“Diharapkan gajian bulan depan jangan sampai terlambat lagi. Karyawan molor gajinya itu bikin repot, kan buat bayar utang, angsuran," katanya.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X