Kabar24.id - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo mengonfirmasi bahwa seluruh karyawan PT Sritex resmi terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) per Rabu, 26 Februari 2025.
Keputusan ini menyusul rencana penutupan total perusahaan yang akan berlaku mulai 1 Maret 2025.
Kepala Disperinaker Sukoharjo, Sumarno, menjelaskan bahwa dengan keputusan ini, para karyawan PT Sritex masih akan bekerja hingga Jumat 28 Februari 2025 sebelum perusahaan benar-benar berhenti beroperasi.
"Setelah dilakukan perundingan, sudah menemui titik temu. Yang intinya PHK, setelah diputuskan tanggal 26 Februari PHK, namun untuk bekerja sampai tanggal 28, sehingga off tanggal 1 Maret,” kata Sumarno.
“Puasa awal sudah berhenti total (PT Sritex) ini jadi kewenangan kurator," tambahnya dalam konferensi pers di Menara Wijaya Setda Sukoharjo, Kamis 27 Februari 2025.
Hingga hari ini, diketahui sebanyak sekitar 8.400 karyawan PT Sritex terkena PHK.
Segala hal terkait tanggung jawab pembayaran gaji, dan pesangon kini berada di tangan kurator, sedangkan hak jaminan hari tua (JHT) karyawan akan ditangani oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Sudah lepas (tanggung jawab Sritex). Perusahaan itu sudah jadi milik kurator," ucap Sumarno.
Sebagai bentuk bantuan, Disperinaker Sukoharjo telah menyiapkan sekitar 8.000 lowongan pekerjaan baru di berbagai perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Artikel Terkait
Ilmuwan Di Tiongkok Temukan Virus Baru Mirip COVID-19 Pada Kelelawar
Menanti Penasihat Teknis Garuda Jordi Cruyff Datang ke Jakarta, Kini Ada Rumor Hangat Soal Asisten Pelatih Anyar dari Media Belanda
Ketika Erick Thohir Ajak Warga RI Simpan Emas di Bank Emas, Netizen: Ora ora ora... Wis Rapercaya Blass..
Kilang Minyak di Cilacap Diduga Terbakar saat Ramai Kasus Mengoplos BBM, Pertamina: Kami Mohon Dukungan Doa
Apresiasi Presiden yang Izinkan Kejagung Bongkar Kasus Korupsi Pertamina, Mahfud MD: Kalau Ada Motif Politik, ya Terserah