• Minggu, 21 Desember 2025

Menyoal Isu Pertamax Oplosan dan Klarifikasi Pertamina, Kejagung: yang Kita Selidiki 2018-2023

.
- Kamis, 27 Februari 2025 | 22:48 WIB
Foto ilustrasi pengisian BBM. (Unsplash/Wassim Chouak)
Foto ilustrasi pengisian BBM. (Unsplash/Wassim Chouak)

 

 

 

Kabar24.id - Media sosial tengah panas dengan topik diskusi warganet mengenai Pertamax oplosan.

Persoalan Pertamax oplosan ini muncul usai Kejaksaan Agung membongkar tentang dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Baca Juga: Komite Akan Luncurkan Pedoman Kerja Sama Platform Digital dan Perusahaan Pers 

Dalam kasus tersebut, Kejagung menetapkan 7 tersangka pada Senin, 24 Februari 2025 dan mengungkapkan mufakat jahat periode 2018-2023 itu telah merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, menjadi salah satu tersangka dari 7 orang yang ditetapkan oleh Kejagung.

Baca Juga: Tips Menghemat Baterai Smartphone Saat Bermain Game

Ia ditengarai telah melakukan pembelian RON 92 dalam hal ini adalah Pertamax namun di lapangan, ia melakukan pembelian RON 90 yakni Pertalite yang diolah lagi.

Karena itu, muncul di publik kabar tentang Pertalite yang dioplos dan diolah untuk kemudian dijual sebagai Pertamax di SPBU resmi milik Pertamina.

Baca Juga: Viral Klasemen Liga Korupsi Indonesia, Netizen Rilis Kasus Super Besar Korupsi Indonesia

Bantahan Pertamax Oplosan yang Sempat Dikeluarkan Pertamina

Fadjar Djoko Santoso, Vice President Corporate Communication Pertamina menyatakan jika tidak ada Pertamax oplosan di masyarakat.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X