• Senin, 22 Desember 2025

Menyoal Isu Pertamax Oplosan dan Klarifikasi Pertamina, Kejagung: yang Kita Selidiki 2018-2023

.
- Kamis, 27 Februari 2025 | 22:48 WIB
Foto ilustrasi pengisian BBM. (Unsplash/Wassim Chouak)
Foto ilustrasi pengisian BBM. (Unsplash/Wassim Chouak)

Harli menyatakan jika pembayaran yang dilakukan Pertamina Patra Niaga untuk RON 92 sedangkan yang masuk adalah di bawah angka tersebut

“Kami harus sampaikan fakta ke masyarakat, apakah distribusinya sesuai penerimaan barang, itu nanti,” ungkapnya.

Baca Juga: Begini Klaim Pertamina Mengenai Distribusi Energi di Tengah Ramainya Isu Pertamax Oplosan di Masyarakat

Ia juga menjelaskan tentang minyak sebagai barang habis pakai, jadi untuk BBM saat ini speknya sudah sesuai.

“Jadi sekarang nggak ada masalah, speknya sudah sesuai,” ujar Harli.

Baca Juga: Bagaimana Cara Menahan Hawa Nafsu Saat Puasa Ramadhan?

“Karena yang kita selidiki ini adalah 2018-2023, minyak itu barang habis pakai kalau sampai 2 tahun, kan stoknya itu berputar," imbuhnya.

“Jadi supaya tidak bias,” tambahnya.

Dalam kasus ini, 7 tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejagung adalah:

  1. Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  3. Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  4. Agus Purwono, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International
  5. Muhammad Kerry Andrianto Riza, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  6. Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim
  7. Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak Gading ***

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X