Harli menyatakan jika pembayaran yang dilakukan Pertamina Patra Niaga untuk RON 92 sedangkan yang masuk adalah di bawah angka tersebut
“Kami harus sampaikan fakta ke masyarakat, apakah distribusinya sesuai penerimaan barang, itu nanti,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan tentang minyak sebagai barang habis pakai, jadi untuk BBM saat ini speknya sudah sesuai.
“Jadi sekarang nggak ada masalah, speknya sudah sesuai,” ujar Harli.
Baca Juga: Bagaimana Cara Menahan Hawa Nafsu Saat Puasa Ramadhan?
“Karena yang kita selidiki ini adalah 2018-2023, minyak itu barang habis pakai kalau sampai 2 tahun, kan stoknya itu berputar," imbuhnya.
“Jadi supaya tidak bias,” tambahnya.
Dalam kasus ini, 7 tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejagung adalah:
- Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Agus Purwono, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International
- Muhammad Kerry Andrianto Riza, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak Gading ***
Artikel Terkait
Ini Sorotan Kasus Korupsi Raksasa, Mulai Dirut Pertamina Riva Siahaan hingga Pengusaha Harvey Moeis
Sebelumnya Geledah Kantor Ditjen Migas, Kini Kejagung Sebut Dirut Pertamina Manipulasi Spek Minyak Pertamax Jadi Pertalite!
Begini Klaim Pertamina Mengenai Distribusi Energi di Tengah Ramainya Isu Pertamax Oplosan di Masyarakat
Curhat Netizen Soal Dugaan Pertamina Oplos BBM: Fix, Kita Dibohongi Selama Ini, Bayar Pertamax dapatnya Pertalite
Mengulik Peran Anak Riza Chalid ‘Papa Minta Saham’ di Kasus Korupsi Pertamina, Rugikan Negara Rp193,7 Triliun hingga Persoalan Isu Pertamax Oplosan