"Iya, karena kalau dilihat dari UU ASN, maka pegawai ASN itu tidak boleh melakukan demonstrasi atau unjuk rasa," terang Satryo kepada awak media di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Senin, 20 Januari 2025.
"Orang kita juga satu kantor, kan lebih baik kita bicarakan saja, sampaikan, tidak perlu unjuk rasa. Itu memang ada aturannya yang melarang mereka unjuk rasa," tandasnya.***
Artikel Terkait
Profil Lengkap Serta Rekam Jejak Pendidikan Djoko Susanto Wakil Bupati Jember 2025-2030
Ditahan KPK, Wali Kota Semarang dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Diduga Lakukan Korupsi dan Pemerasan Dana Bapenda Kota Semarang
Biodata dan Profil Muhammad Fawait Bupati Kabupaten Jember Periode 2025-2030
Pesan Khusus Megawati ke Pramono-Rano usai Resmi Dilantik Jadi Gubernur DKI: Diminta Kawal Program RI hingga Nurut Perintah Prabowo