• Senin, 22 Desember 2025

Ditahan KPK, Wali Kota Semarang dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Diduga Lakukan Korupsi dan Pemerasan Dana Bapenda Kota Semarang

.
- Kamis, 20 Februari 2025 | 09:08 WIB
Konferensi pers penahanan Wali Kota Semarang dan Ketua Komsi DPRD Jawa Tengah oleh KPK, Rabu, 19 Februari 2025. (Tangkapan layar YouTube KPK)
Konferensi pers penahanan Wali Kota Semarang dan Ketua Komsi DPRD Jawa Tengah oleh KPK, Rabu, 19 Februari 2025. (Tangkapan layar YouTube KPK)

 

Kabar24.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan pada Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu usai menjalani serangkaian pemeriksaan.

Tak hanya Hevearita atau yang kerap disapa Mbak Ita, KPK juga menangkap suaminya, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri.

Baca Juga: Profil Lengkap Serta Rekam Jejak Pendidikan Djoko Susanto Wakil Bupati Jember 2025-2030

KPK menghadirkan Mbak Ita dan Alwin Basri dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Rabu, 19 Februari 2025.

Dalam konferensi tersebut, terlihat keduanya telah mengenakan rompi oren KPK dengan tangan yang diborgol.

Baca Juga: Mengungkap Kekayaan Djoko Susanto Wakil Bupati Jember Periode 2025-2030, Tak Main-Main Punya Puluhan Aset Tanah

Langsung Dilakukan Penahanan pada Mbak Ita dan Alwin Basri

Diungkap oleh Wakil Ketua KPK, Ibu Basuki Widodo, kedua tersangka akan langsung ditahan.

“Bahwa terhadap saudara HGR dan AB dilakukan penahanan,” ujar Ibnu.

Baca Juga: Pengunjung Ini Diduga Sengaja Langgar Aturan, Kena BlackList Seumur Hidup Tak Boleh Lagi ke Taman Safari

“Terhadap HGR dan AB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari,” imbuhnya.

Masa penahanan terhitung mulai dari 19 Februari 2025 sampai dengan 10 Maret 2025.

Baca Juga: Klaim BGN Kerja Cepat untuk MBG, Presiden Prabowo Target 6 Juta Penerima Manfaat Hingga Akhir Juli

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X