Kabar24.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan pada Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu usai menjalani serangkaian pemeriksaan.
Tak hanya Hevearita atau yang kerap disapa Mbak Ita, KPK juga menangkap suaminya, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri.
Baca Juga: Profil Lengkap Serta Rekam Jejak Pendidikan Djoko Susanto Wakil Bupati Jember 2025-2030
KPK menghadirkan Mbak Ita dan Alwin Basri dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Rabu, 19 Februari 2025.
Dalam konferensi tersebut, terlihat keduanya telah mengenakan rompi oren KPK dengan tangan yang diborgol.
Langsung Dilakukan Penahanan pada Mbak Ita dan Alwin Basri
Diungkap oleh Wakil Ketua KPK, Ibu Basuki Widodo, kedua tersangka akan langsung ditahan.
“Bahwa terhadap saudara HGR dan AB dilakukan penahanan,” ujar Ibnu.
“Terhadap HGR dan AB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari,” imbuhnya.
Masa penahanan terhitung mulai dari 19 Februari 2025 sampai dengan 10 Maret 2025.
Baca Juga: Klaim BGN Kerja Cepat untuk MBG, Presiden Prabowo Target 6 Juta Penerima Manfaat Hingga Akhir Juli
Artikel Terkait
Prabowo Ambil Sumpah 6 Pejabat Baru untuk Bergabung di Kabinet Merah Putih, Reshuffle di Hari ke-122 Kepemimpinannya
Rekam Jejak Brian Yuliarto, Guru Besar ITB yang Memiliki Total Kekayaan Rp18,6 Miliar
Mengungkap Kekayaan Djoko Susanto Wakil Bupati Jember Periode 2025-2030, Tak Main-Main Punya Puluhan Aset Tanah
Profil Lengkap Serta Rekam Jejak Pendidikan Djoko Susanto Wakil Bupati Jember 2025-2030