Kabar24.id - Kini DTKS tidak berlaku lagi, Hal itu telah diumumkan oleh Menteri Sosial Republik Indonesia Saifullah Yusuf.
Indonesia mencetak sejarah di era Pemerintahan Presiden Prabowo dengan peluncuran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Inovasi tersebut menjadi acuan baru bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menyalurkan bantuan sosial dan program pemberdayaan lebih tepat sasaran.
Usai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4/2025 tentang DTSEN terbit, Badan Pusat Statistik (BPS) selanjutnya menyerahkan laporan pemadanan data tunggal ke sejumlah kementerian.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rachmat Pambudy, dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti semuanya menandatangani laporan hasil DTSEN.
Terkait inovasi ini, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyambutnya dengan baik. Menurutnya, inovasi ini memiliki kemampuan untuk meningkatkan kerja sama lintas kementerian dan lembaga. Saat dia menerima DTSEN dari BPS di Kantor Bappenas, dia mengungkapkannya.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ditetapkan Jadi Tersangka, Diduga Minta Uang Tutup Mulut Hingga Rp5 Miliar
Gus Ipul mengatakan dalam pernyataan pada hari Kamis (20/2/2025), "Perintah Presiden data tunggal dan memerintahkan semua kementerian dan lembaga menyerahkan data ke BPS agar divalidasi, diukur ulang, sekarang jadi data tunggal."
Saat ini, arahan Presiden Prabowo dapat dilaksanakan dengan baik, kata dia. Laporan DTSEN terakhir ini akan menjadi catatan sejarah untuk Indonesia.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ditetapkan Jadi Tersangka, Diduga Minta Uang Tutup Mulut Hingga Rp5 Miliar
"Di era Presiden Prabowo dengan arahan yang jelas dan keterbukaan semua menteri, DTSEN bisa terwujud," ungkapnya.
Gus Ipul mengatakan dalam Instruksi Presiden (Inpres), Kementerian Sosial (Kemensos) ditugaskan memutakhirkan data. Pasalnya, data bersifat dinamis karena selalu ada warga yang meninggal dunia, lahir dan pindah.
"Jadi, perlu keterbukaan dari kita untuk menampung semua aspirasi agar mereka dilibatkan dalam pemutakhiran. Dalam rangka pemutakhiran, dapat melalui jalur formal, RT/RW yang ditandatangani bupati, lalu naik ke DTSEN," tuturnya.
Mekanisme pemutakhiran data lainnya, yaitu melalui jalur partisipatif lewat aplikasi Cek Bansos. Pada aplikasi tersebut terdapat usul sanggah penerima bantuan sosial dengan melampirkan bukti.
Artikel Terkait
Nikita Mirzani Ditetapkan Jadi Tersangka, Diduga Minta Uang Tutup Mulut Hingga Rp5 Miliar
iPhone 16e, Jadi Penerus Model iPhone SE 4, Harganya Bikin Android Ketar-ketir
Hasto Ditahan, Megawati Diduga Tidak Terima, Berujung Kepala Daerah dari PDIP Dilarang Ikut Retreat dengan Prabowo
Agnez Mo Pasca Diputus Bayar Denda Rp1,5 Miliar pada Ari Bias, Datangi Kantor Kementerian Hukum dan Diskusi Hak Cipta