Kabar24.id - Polda Metro Jaya menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman dan pemerasan. Tak tanggung-tanggung, Nikita Mirzani diduga meminta uang hingga Rp5 miliar. Kasus itu diketahui dilaporkan oleh Reza Gladys.
"Benar, saudari NM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di hari Kamis, 20 Februari 2025.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ikuti Kemauan Lolly yang Masih Belum Mau Konferensi Pers
Pada kasus itu, penyidik juga menetapkan IM, asisten Nikita Mirzani, sebagai tersangka. Kedua penetapan diyakini memiliki dasar bukti yang cukup.
Menurut Ade, "berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara."
Baca Juga: Rumah Vadel akan Dirobohkan Nikita Mirzani, Diduga Peras Uang Lolly Capai Rp450 Juta
Berdasarkan laporan yang dibuat oleh Reza Gladys, perselisihan antara pelapor dan Nikita Mirzani adalah awal dari berbagai peristiwa dugaan pemerasan atau pengancaman tersebut.
Artis yang disebut Nikmir disebut telah merusak reputasi dan produk perawatan kulit Reza Gladys.
"Saudari NM menjelek-jelekan nama baik korban dan produk milik korban melalui live TikTok milik saudari NM," sebutnya.
Pada tanggal 14 November 2024, Reza Gladys menghubungi asisten Nikta Mirzani ke dua nomor WhatsApp. Tujuannya adalah untuk melakukan silaturahmi.
Baca Juga: Biodata dan Profil Muhammad Fawait Bupati Kabupaten Jember Periode 2025-2030
Namun, karena dianggap ada pernyataan yang mengandung unsur ancaman, responsnya justru negatif. Jika tidak mendapatkan uang dari Reza Gladys, terlapor akan memposting sesuatu di media sosial.
Ade menyatakan bahwa respons terlapor adalah ancaman akan berbicara di media sosial jika silahturahmi tersebut tidak menghasilkan uang, dan terlapor meminta uang sebesar Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut.
Baca Juga: Profil Lengkap Serta Rekam Jejak Pendidikan Djoko Susanto Wakil Bupati Jember 2025-2030
Reza Gladys disbeut untuk memenuhi permintaan tersebut karena takut akan ancaman itu. Ia menyerahkan uang sebesar Rp4 miliar, yang diberikan secara bertahap.
Ade menyatakan, "Karena korban merasa terancam dan takut maka korban melakukan transfer dana sebesar Rp2 miliar ke sebuah rekening atas nama tertentu pada 14 November 2024 atas arahan terlapor."
Selanjutnya, dia menyatakan bahwa korban memberikan uang tunai sebesar Rp 2 miliar atas arahan terlapor. Korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebesar Rp 4 miliar sebagai akibat dari kejadian tersebut.
Polisi yakin kasus dugaan pemerasan dan ancaman ini akan diselesaikan sepenuhnya, karena kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan cepat atau lambat tersangka akan ditentukan. ***
Artikel Terkait
Ditahan KPK, Wali Kota Semarang dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Diduga Lakukan Korupsi dan Pemerasan Dana Bapenda Kota Semarang
Biodata dan Profil Muhammad Fawait Bupati Kabupaten Jember Periode 2025-2030
Pesan Khusus Megawati ke Pramono-Rano usai Resmi Dilantik Jadi Gubernur DKI: Diminta Kawal Program RI hingga Nurut Perintah Prabowo
Pernah Dituding sebagai Menteri Pemarah, Begini Sisi Lain Eks Mendikti Saintek Satryo yang Dicopot Prabowo hingga Ngaku Legowo Pamit Undur Diri
Prof. Yudi Latief Bekali Para Dosen UNEJ dengan Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila di Perguruan Tinggi