Kabar24.id - Kasus dugaan pembobolan Rekening Dana Nasabah (RDN) di Bank BCA mencuat setelah PT Panca Global Sekuritas melaporkan kerugian mencapai Rp70 miliar.
Informasi ini bermula dari keterbukaan PT Panca Global Kapital Tbk (PEGE) di Bursa Efek Indonesia.
Baca Juga: Tutut Soeharto Gugat Menkeu RI Usai Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus BLBI
Manajemen menyebut aktivitas mencurigakan terjadi pada 9 September 2025 dengan penarikan dana berulang dalam waktu cepat.
Dana tersebut dialihkan ke rekening di luar daftar resmi atau whitelist melalui dugaan transfer API host to host BCA.
Baca Juga: CoreLab Promedia 2025 Sambangi Unesa Surabaya, Bahas Dunia Content Creator
Manajemen PGS mengembalikan dana ke RDN terdampak sehari setelahnya, tepatnya pada 10 September 2025.
Sistem yang diduga mengalami gangguan juga dinonaktifkan untuk mencegah akses perdagangan online terganggu.
Baca Juga: Mengamati Rekam Jejak Erick Thohir, Dari Inter Milan hingga Menpora
Perusahaan menyatakan masih melakukan verifikasi jumlah kerugian bersama pihak bank penyedia RDN.
Manajemen menegaskan kepentingan nasabah tetap menjadi prioritas utama.
Baca Juga: Dari Militer ke Menteri, Jejak Karier Djamari Chaniago Menko Polkam Baru
Otoritas Jasa Keuangan turut menyoroti kejadian ini dan menyetujui aturan pembatasan baru.
OJK mengatur agar penarikan dana dari RDN hanya ke rekening nasabah yang sama atau rekening whitelist.
Artikel Terkait
Kasus Keracunan Siswa di 6 Daerah Jadi Sorotan Program MBG
CoreLab Promedia 2025 Sambangi Unesa Surabaya, Bahas Dunia Content Creator
Tutut Soeharto Gugat Menkeu RI Usai Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus BLBI