“Pembangunan desa juga semakin baik sebab pembangunan dalam khilafah bersifat sentralistik yaitu seluruhnya dalam pantauan pemerintah pusat,” tukasnya.
“Sentralisasi ini bertujuan agar pemerintah pusat mengetahui segala sesuatu yang menjadi kebutuhan suatu daerah dan yang menjadi surplus daerah tersebut,” tegasnya.
Sistem Islam juga menjelaskan bahwa pembangunan desa tidak dinilai berdasarkan nominal pendapatan daerahnya melainkan sesuai dengan kebutuhan rakyat di dalamnya.
“Sehingga ketika negara mendapat laporan suatu desa mendapat pendapatan surplus sementara desa lainnya mengalami kekurangan atau paceklik, pendapatan yang surplus tersebut bisa diberikan kepada wilayah yang kekurangan,” lanjutnya.
“Kebijakan ini pernah diambil oleh Khalifah Umar bin Khattab tatkala wilayah Madinah diserang paceklik beliau mengirim surat kepada gubernurnya di Mesir Amr bin Ash dan gubernurnya di Syam Abu Ubaidah bin Jarroh Saad bin Abi Waqqas di Irak untuk mengirim bantuan logistik ke Madinah,” ceritanya.
Islam jug menjelskan bahwa pembangunan desa ataupun kota di dalam khilafah akan ditopang oleh Baitul Mal baitul Mal. “Khilafah memiliki pendapatan besar yang tersebar dalam tiga pos yakni pos kepemilikan negara, pos kepemilikan umum dan pos zakat,” jelasnya.
“Khilafah tidak mengenal mekanisme pembiayaan investasi pembangunan ala kapitalisme sebab mekanisme seperti itu hanya akan membuat kaum muslimin menjadi jajahan para Kapital,” tegasnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ridwan Kamil Sebut Atalia Praratya Tidak Percaya dengan Kasus Perselingkuhan
Penguasa di dalam khilafah Insyaallah adalah orang yang amanah karena mereka dipilih sesuai dengan standar syariat sehingga pejabat pusat dan daerah bahu membahu memberikan kinerja terbaik bagi rakyatnya bukan saling mencari celah untuk memperkaya diri sendiri.
“Khilafah juga membuka jalur komunikasi antara rakyat dan penguasa mereka bisa menyampaikan aspirasinya baik langsung secara individu ataupun dengan peran partai politik Majelis Umat dan Mahkamah Mazalim,”paparnya.
“Mekanisme ini akan membuat pemerintahan seimbang karena aktivitas muhasabah lil hukam atau mengoreksi penguasa berjalan,” tukasnya.
Dengan demikian pemerintah memahami apa yang dibutuhkan rakyat sementara rakyat mendapatkan hak mereka dari negara seperti inilah kehidupan masyarakat desa dalam khilafah.
Artikel Terkait
Dapat Izin dari Menteri PANRB, ASN Masih Boleh WFA pada 8 April 2025 Asalkan Pertimbangkan 2 Hal Ini
Fakta Baru dari Reka Ulang Adegan Pembunuhan Juwita, Jumran Habisi Nyawa Korban di Mobil Sewaan dan Hancurkan HP Berisi Bukti Pelecehan Seksual
Ini Profil Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR yang Dibahas Netizen Terkait Judol di Platform X
Permadi Arya Yang Dikenal Sebagai Buzzer, Kini Dikabarkan jadi Komisaris PT Jasamarga Tollroad Operator, Netizen: INDONESIA MAKIN GELAP GULITA