Kabar24.id - Reka ulang pembunuhan Juwita oleh oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran dilakukan pada Sabtu, 5 April 2025.
Dalam reka ulang tersebut, terungkap fakta bagaimana Jumran menghabisi nyawa Juwita dan membuang jenazahnya di pinggir jalan.
Seperti diketahui, Juwita merupakan wartawan media online yang ditemukan oleh warga di tepi jalan menuju Gunung Kupang, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada Sabtu, 22 Maret 2025 pukul 14.57 WITA dalam keadaan telah meninggal dunia.
Baca Juga: Dapat Izin dari Menteri PANRB, ASN Masih Boleh WFA pada 8 April 2025 Asalkan Pertimbangkan 2 Hal Ini
Ia sempat diduga mengalami kecelakaan tunggal, namun setelah melihat beberapa kejanggalan, proses penyidikan dilakukan dan disimpulkan ia menjadi korban pembunuhan.
Lalu dari hasil reka ulang kejadian, Jumran membunuh Juwita di dalam mobil yang ia sewa.
Jumran memiting, mencekik leher korban, dan membuat Juwita terpentok tali sabuk pengaman mobil hingga mengakibatkan luka memar.
“Rekonstruksinya dimulai dari bagaimana korban dipindah ke belakang mobil kemudian dilakukanlah pembunuhan dengan cara pertama dipiting kemudian dicekik,” kata Dedi Sugiarto, kuasa hukum pihak keluarga korban pada Sabtu, 5 April 2025 di lokasi reka ulang adegan.
Dedi mengungkapkan bahwa Jumran melakukan pembunuhan dengan cara yang tenang dan penuh persiapan.
“Kejadian sudah diatur mulai dari awal hingga jasad korban diletakkan di pinggir jalan,” imbuhnya.
Sebelum dibunuh, hasil penyidikan yang sudah dilakukan menyimpulkan bahwa Juwita diduga sempat mengalami pemerkosaan.
Karena Juwita memiliki bukti pemerkosaan, Jumran mengambil HP korban dan menghancurkannya. ***
Artikel Terkait
Harus Menempuh 30 Jam Perjalanan, Surya Sahetapy Ikhlas Kalau Ray Sahetapy Langsung Dimakamkan Tanpa Menunggu Dirinya
Pelaku Sempat Mencuci Motor Juwita untuk Menghapus Jejak Sidik Jari, Sengaja Mengatur Seolah-olah Korban Kecelakaan
33 Adegan Diperagakan Pelaku Oknum TNI AL Pembunuh Juwita, Pengacara Keluarga Korban: Tersangka Melakukan dengan Tenang
Dapat Izin dari Menteri PANRB, ASN Masih Boleh WFA pada 8 April 2025 Asalkan Pertimbangkan 2 Hal Ini