Kabar24.id - Oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran yang menjadi pelaku pembunuh Juwita melakukan reka adegan pada Sabtu, 5 April 2025.
Dalam reka ulang yang dilakukan di tempat kejadian perkara di Jalan Trans Gunung Kupang, Cempaka, Kota Banjarbaru tersebut terungkap bahwa ia membunuh Juwita di mobil yang ia sewa.
“Peristiwa pembunuhan tergambar cukup jelas dalam adegan yang dilakukan tersangka,” kata Dedi Sugiarto, kuasa hukum pihak keluarga korban pada Sabtu, 5 April 2025 di lokasi rekonstruksi.
“Rekonstruksi hari ini menunjukkan bagaimana tersangka membunuh korban dengan tenang dan persiapan yang matang mulai dari pertemuan hingga meletakkan jasad di pinggir jalan bersamaan dengan kendaraan korban,” imbuhnya.
Jumran membunuh Juwita di dalam mobil dengan memiting, mencekik leher, dan membuatnya terpentok sabuk pengaman mobil yang menimbulkan luka memar.
Setelah korban meninggal dunia, Jumran kemudian mengambil motor korban yang terparkir di salah satu pusat perbelanjaan di Banjarbaru.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ridwan Kamil Sebut Atalia Praratya Tidak Percaya dengan Kasus Perselingkuhan
Ia sempat mencuci motor korban untuk menghapus jejak sidik jarinya dan membawa motor tersebut ke lokasi ditemukannya jasad Juwita.
Motor dan korban digeletakkan di semak-semak sehingga seolah-olah Juwita adalah korban kecelakaan jalan raya.
Baca Juga: Cara Rosulullah Muhammad SAW Membahagiakan Istrinya
Sebelum meninggalkan korban di semak-semak, Jumran sempat mengambil ponselnya untuk dihancurkan.
Artikel Terkait
Palestina berduka, Dua Serangan Israel Terbaru di Tepi Barat
Kuasa Hukum Ridwan Kamil Sebut Atalia Praratya Tidak Percaya dengan Kasus Perselingkuhan
Viral! Tender Rp95 M, Diduga Untuk Buzzer, Tender Aplikasi Orchestrating Social Task TNI AL dimenangkan PT Juwita Samudra Kencana
Atalia Praratya Diam-diam Curhat ke Seorang Imam, Ungkap Ia dan Ridwan Kamil Kuat
Harus Menempuh 30 Jam Perjalanan, Surya Sahetapy Ikhlas Kalau Ray Sahetapy Langsung Dimakamkan Tanpa Menunggu Dirinya