• Senin, 22 Desember 2025

33 Adegan Diperagakan Pelaku Oknum TNI AL Pembunuh Juwita, Pengacara Keluarga Korban: Tersangka Melakukan dengan Tenang

.
- Minggu, 6 April 2025 | 15:35 WIB
Ilustrasi foto rekonstruksi pembunuhan Juwita oleh oknum TNI AL. (freepik)
Ilustrasi foto rekonstruksi pembunuhan Juwita oleh oknum TNI AL. (freepik)

Kabar24.id - Rekonstruksi atau reka ulang adegan pembunuhan Juwita, wartawan media online di Banjarbaru sudah dilakukan pada Sabtu, 5 April 2025.

Pelaku adalah kekasih korban sendiri yang merupakan oknum anggota TNI AL Kelasi Satu bernama Jumran.

Reka ulang adegan dilakukan oleh Denpomal Banjarmasin di lokasi kejadian di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Baca Juga: Pelaku Sempat Mencuci Motor Juwita untuk Menghapus Jejak Sidik Jari, Sengaja Mengatur Seolah-olah Korban Kecelakaan

Setidaknya ada 33 adegan yang diperagakan Jumran ketika membunuh Juwita.

Dalam reka adegan tersebut, terungkap bahwa Juwita dibunuh di dalam mobil sewaan Jumran.

Lehernya dipiting dan dicekik, lalu mendapatkan luka memar karena terpentok tali sabuk pengaman mobil.

Baca Juga: Harus Menempuh 30 Jam Perjalanan, Surya Sahetapy Ikhlas Kalau Ray Sahetapy Langsung Dimakamkan Tanpa Menunggu Dirinya

Jumran juga memiliki waktu untuk meninggalkan Juwita di mobil untuk mengambil motor korban di salah satu pusat perbenlanjaan dan mencucinya untuk menghapus sidik jari.

Ia lantas membuat seolah-olah Juwita adalah korban kecelakaan.

Jumran juga mengambil HP milik Juwita dan menghancurkannya untuk menghilangkan bukti pelecehan seksual yang dilakukannya.

Baca Juga: Atalia Praratya Diam-diam Curhat ke Seorang Imam, Ungkap Ia dan Ridwan Kamil Kuat

“Kejadian sudah diatur mulai dari awal hingga jasad korban diletak di pinggir jalan, sepeda motor korban dicuci dulu sebelum diletak di pinggir jalan,” kata Dedi Sugiarto, pengacara keluarga Juwita yang turut hadir di reka ulang adegan tersebut.

“Tersangka melakukan perbuatan dengan tenang,” imbuhnya.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X