Zakat fitrah wajib ditunaikan dalam bentuk makanan pokok sebanyak 1 sha' atau sekitar 2,5 kg beras per orang. Jika ingin membayar dengan uang, jumlahnya harus setara dengan harga beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari di daerah masing-masing.
Ada beberapa ketentuan waktu pembayaran zakat fitrah yang perlu diperhatikan:
-
Waktu Wajib: Sejak matahari terbenam pada malam Idulfitri.
-
Waktu Sunnah: Sebelum salat Idulfitri.
-
Waktu Makruh: Setelah salat Idulfitri.
-
Waktu Haram: Setelah Hari Raya Idulfitri berlalu.
Agar mendapatkan keutamaan zakat fitrah, sebaiknya zakat diberikan sebelum salat Idulfitri agar bisa langsung diterima oleh yang berhak.
Zakat fitrah harus diberikan kepada 8 golongan penerima zakat atau asnaf zakat, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an (QS. At-Taubah: 60), yaitu:
-
Miskin
-
Amil (pengelola zakat)
-
Mualaf (orang yang baru masuk Islam)
-
Riqab (hamba sahaya)
Artikel Terkait
Rayakan Idul Fitri dengan Tradisi Unik Nusantara (Bagian 5) : Ngadongkapkeun di Banten
Peningkatan Aktivitas Pemudik di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk, Puncak Perjalanan Diprediksi 26-27 Maret 2025
Muhammadiyah Tetapkan Idul Fitri 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025, Simak Penjelasan dan Metode Hisabnya
Batasan Kemesraan Suami Istri Saat Puasa Ramadan: Apa yang Diperbolehkan dan Dilarang?