• Senin, 22 Desember 2025

Batasan Kemesraan Suami Istri Saat Puasa Ramadan: Apa yang Diperbolehkan dan Dilarang?

.
- Senin, 24 Maret 2025 | 08:29 WIB

Kabar24.id - Ramadan adalah bulan penuh berkah yang menjadi momen bagi umat Muslim untuk meningkatkan ketakwaan. Selain menahan lapar dan dahaga, puasa juga menuntut umat Islam untuk mengendalikan hawa nafsu, termasuk dalam interaksi antara suami dan istri.

Oleh karena itu, penting untuk memahami batasan kemesraan saat berpuasa agar ibadah tetap sah dan mendapatkan pahala yang maksimal.

Hukum Hubungan Intim di Siang Hari Ramadan

Melakukan hubungan suami istri (jima') di siang hari selama bulan Ramadan secara tegas dilarang dan termasuk dalam tindakan yang membatalkan puasa.

Baca Juga: Rayakan Idul Fitri dengan Tradisi Unik Nusantara (Bagian 5) : Ngadongkapkeun di Banten

Para ulama sepakat bahwa jika seseorang melakukannya, maka selain puasanya batal, ia juga diwajibkan untuk membayar kafarat sebagai bentuk tebusan.

Kafarat yang harus dibayarkan mencakup beberapa pilihan, yaitu:

  1. Membebaskan seorang budak (jika memungkinkan, meskipun saat ini hampir tidak dapat dilakukan).

  2. Jika tidak mampu, maka wajib berpuasa selama dua bulan berturut-turut tanpa terputus.

  3. Jika masih tidak mampu, maka harus memberi makan kepada 60 orang miskin.

Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan Idul Fitri 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025, Simak Penjelasan dan Metode Hisabnya

Sanksi ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga kesucian puasa, karena Ramadan bukan hanya sekadar menahan makan dan minum, tetapi juga menjaga diri dari segala hal yang bisa membatalkan puasa dan mengurangi nilai ibadah.

Kemesraan yang Diperbolehkan Saat Puasa

Bentuk kemesraan ringan seperti berpegangan tangan, mencium kening, atau memberikan pelukan kepada pasangan tidak serta-merta membatalkan puasa.

Dalam hadis riwayat Aisyah RA, disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah mencium dan memeluk istrinya saat berpuasa, namun beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan syahwatnya.

Oleh karena itu, bagi pasangan suami istri yang mampu mengontrol diri dan memastikan bahwa kemesraan tidak memancing syahwat berlebihan atau menyebabkan keluarnya air mani, maka hal tersebut diperbolehkan.

Halaman:

Editor: Nurul Sakinah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bagaimana Pandangan Islam Terhadap Inses?

Rabu, 21 Mei 2025 | 19:35 WIB

dr Aisyah Dahlan: Bahasa Kasih Sayang Hadiah

Kamis, 10 April 2025 | 05:13 WIB
X