Gharim (orang yang memiliki utang)
Fisabilillah (pejuang di jalan Allah)
Ibnu Sabil (musafir yang kehabisan bekal)
Sebagai kepala keluarga, suami memiliki tanggung jawab untuk membayarkan zakat fitrah bagi dirinya sendiri, istri, dan anak-anak yang masih dalam tanggungannya. Zakat ini merupakan bentuk penyucian diri serta penyempurnaan ibadah puasa Ramadan.
Dengan memahami niat, besaran, serta waktu pembayaran zakat fitrah yang tepat, diharapkan ibadah ini dapat dilakukan dengan baik dan memberikan keberkahan bagi diri sendiri dan keluarga. Semoga Allah SWT menerima amal ibadah kita semua.**
Artikel Terkait
Rayakan Idul Fitri dengan Tradisi Unik Nusantara (Bagian 5) : Ngadongkapkeun di Banten
Peningkatan Aktivitas Pemudik di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk, Puncak Perjalanan Diprediksi 26-27 Maret 2025
Muhammadiyah Tetapkan Idul Fitri 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025, Simak Penjelasan dan Metode Hisabnya
Batasan Kemesraan Suami Istri Saat Puasa Ramadan: Apa yang Diperbolehkan dan Dilarang?