KBRI Tokyo dan KJRI Osaka mengingatkan para WNI untuk menjaga nama baik Indonesia dan mematuhi aturan hukum di Jepang.
Baca Juga: Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Skala Internasional, 6 Balita Berhasil Diselamatkan
Isu tentang blacklist Jepang pada Indonesia ini muncul setelah beberapa kali media sosial sempat diramaikan dengan aktivitas WNI di Negeri Sakura itu dianggap meresahkan.
Beberapa video yang sempat viral di media sosial seperti membentangkan spanduk komunitas tertentu, berkumpul di stasiun, hingga beberapa tindakan kriminal.
Serangkaian peristiwa tersebut lantas memunculkan isu bahwa Pemerintah Jepang akan mulai menghentikan penerimaan pekerja asal Indonesia di tahun 2026. ***
Artikel Terkait
Razman Arif Dituntut 2 Tahun Penjara, Hotman Paris Barharap Hakim Jatuhkan Hukuman Lebih Berat
Amran Sulaiman Ungkap Modus Pengoplosan Beras, Kerugian Capai Rp99 Triliun
Weton Kamis Kliwon 17 Juli 2025 Lengkap, Ini Karakter dan Keberuntungan Usaha