Kabar24.id - Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengungkapkan ada 5 saksi yang dibawa untuk memberikan kesaksian pada kasus dengan Vadel Badjideh.
Fahmi Bachmid mengatakan bahwa dalam persidangan tersebut, diklaim bahwa Vadel yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan asusila pada anak Nikita yang membelikan obat penggugur kandungan.
Baca Juga: Ricuh Karnaval Horeg di Kediri: Dibubarkan Polisi Akibat Gangguan Suara, Panitia Diperingatkan
“Yang jadi persoalan, terungkap di fakta persidangan, bahwa obat itu adalah dipesan oleh seseorang yang menjadi terdakwa,” ujar Fahmi kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 21 Juli 2025.
“Ya, itu adalah hasil dari persidangan,” imbuhnya.
Baca Juga: Labubu Jadi Andalan, Laba Pop Mart Diprediksi Meledak 350 Persen di Awal 2025
Fahmi mengatakan bahwa dirinya mengungkapkan apa yang terjadi dalam persidangan di media sosial, makanya ia pun melakukan hal yang sama.
“Saya sampaikan, obat tersebut obat yang dipergunakan untuk aborsi, yang membeli berdasarkan keterangan saksi A namanya, kita panggilannya A, itu adalah terdakwa sendiri,” tambahnya.
Baca Juga: Jokowi Puji Logo Baru PSI: Gajah Merah Simbol Kekuatan dan Kebijaksanaan
Fahmi juga membeberkan permintaan Nikita untuk memberikan hukuman seberat-beratnya mengenai kasus tersebut.
“Dan saya minta dihukum seberat-beratnya, ini atas permintaan Nikita Mirzani, dihukum seberat-beratnya kepada pelaku,” ujarnya.
Baca Juga: Profil Lengkap Erika Carlina: Biodata, Karier, Film, dan Fakta Menarik
“Supaya memberikan pembelajaran kepada masyarakat yang lain, memberikan pembelajaran pada orang-orang yang lain, jangan ganggu orang di bawah umur, jangan ganggu anak perempuan yang belum dewasa,” sambungnya.