Kabar24.id - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan langkah pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terkait kepemilikan tanah tanpa biaya.
Inisiatif ini bertujuan untuk mengurangi konflik kepemilikan serta meningkatkan kesejahteraan dengan memberikan dokumen resmi sebagai bukti kepemilikan tanah.
Baca Juga: Imbas Anggaran, Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hanya 30 Per Hari
Apa Itu PTSL?
PTSL adalah program berskala nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Program ini dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia guna memastikan setiap bidang tanah memperoleh sertifikat resmi.
Baca Juga: Kalender Lengkap Februari 2025: Weton Tanggal 9 Februari 2025 Minggu Pahing
Sejak mulai diterapkan pada tahun 2018, program ini telah membantu jutaan masyarakat mendapatkan sertifikat tanah secara cuma-cuma dan terus berjalan hingga tahun 2025.
Manfaat Program PTSL
Menjamin Kepastian Hukum
Kepemilikan sertifikat tanah memberikan dasar hukum yang jelas bagi pemiliknya.
Mencegah Konflik Tanah
Dengan adanya sertifikat, perselisihan kepemilikan dapat diminimalkan.
Mempermudah Akses Kredit
Sertifikat tanah bisa dijadikan jaminan saat mengajukan pinjaman ke bank.
Mendukung Pembangunan
Data kepemilikan tanah yang valid membantu pemerintah dalam merencanakan tata ruang dan pembangunan.
Artikel Terkait
Dikabarkan Berdamai, Nikita Mirzani Bocorkan Lolly Akan Konferensi Pers Minggu Depan, Sebelum Kembali Sekolah ke Luar Negeri
Imbas Anggaran, Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hanya 30 Per Hari
Tak Kapok Dipecat Usai Viral, Wenny Pegawai ex PT Timah Justru Sindir Adanya Dugaan Korupsi di Kantornya
Ini 10 Kementerian yang Mengalami Pengurangan Anggaran, Polri Tidak Terkena Imbas
Barbie Hsu Dikabarkan Tinggalkan Warisan Hingga Rp1,3 Triliun, DJ Koo Tegas Tak Mau Ambil Bagiannya dan Berikan Semuanya pada Ibu Mertua