Kabar24.id -- Di tahun 2025 hanya ada dua jenis pegawai yang diakui oleh pemerintah yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
Dalam UU ASN nomor 20/2023, penyelesaian tenaga honorer harus tuntas paling lambat pada Desember 2024.
Ada 6 kriteria yang telah ditetapkan Menpan RB bagi honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Aturan Tambahan Tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK Tahap 2
Berikut adalah informasi penting terkait dengan penataan honorer menjadi PPPK.
Kriteria PPPK Penuh Waktu
Berikut enam kriteria yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu:
1. Melamar sesuai formasi
Honorer harus melamar sesuai dengan latar belakang pendidikan serta keahlian yang dimiliki.
Baca Juga: Benarkah Seleksi PPPK Dihapus Tahun 2025, lalu Bagaimana Skema Baru untuk Menjadi ASN?
2. Pengalaman kerja minimal 2 tahun
Jika honorer memiliki masa kerja kurang dari 2 tahun secara berturut-turut, maka tidak bisa mendapatkan NIP PPPK penuh waktu.
3. Unggah dokumen lengkap
Honorer juga harus mengunggah semua dokumen yang dibutuhkan saat seleksi administrasi.
4. Terverifikasi 'Memenuhi Syarat' (MS)
Honorer juga harus dinyatakan lolos atau MS dalam seleksi administrasi PPPK 2024.
5. Lulus seleksi uji kompetensi
Tak hanya lolos di tahap administrasi, honorer juga harus lolos dalam tahap seleksi kompetensi PPPK.
Artikel Terkait
Asik, Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Dibuka 2 Periode, Pemerintah Janji Tuntaskan Penataan Non-ASN
Benarkah Seleksi PPPK Dihapus Tahun 2025, lalu Bagaimana Skema Baru untuk Menjadi ASN?
Pemerintah Terbitkan Aturan Tambahan Tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK Tahap 2