Kabar24.id -- Sebagai warga negara yang memiliki hak untuk memilih, sangat penting bagi Anda untuk mengetahui lokasi dan nomor Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 semakin dekat.
Untuk pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), KPU menentukan TPS mereka berdasarkan alamat KTP mereka.
Namun, Anda harus tetap informasi terkini karena lokasi TPS untuk Pilkada 2024 mungkin berbeda dari sebelumnya.
Ternyata, KPU menawarkan layanan online yang memudahkan pengecekan nomor TPS dan lokasinya.
Anda dapat mengakses data tersebut tanpa keluar dari rumah dengan menggunakan teknologi ini.
Bagaimana saya dapat mengakses nomor dan lokasi TPS melalui internet? Anda dapat mengikuti langkah-langkah ini dengan cepat dan mudah.
Berikut ini cara cepat untuk mengetahui nomer dan Lokasi TPS untuk Pilkada 2024:
1. Akses Website Resmi KPU
Buka laman resmi Komisi Pemilihan Umum melalui tautan cekdptonline.kpu.go.id
2. Masukkan NIK Anda
Artikel Terkait
Gegara Plastik Belanja Online yang Bejibun di Rumahnya, Anak Muda Ini Justru Punya Ide Bisnis Brilian dari Bungkus Paket Berbahan Alami
Fenomena JOMO yang Jadi Kebalikan FOMO, Intip Cara Terbaik Nikmati Dunia Nyata Tanpa Harus Takut Ketinggalan Momen di Medsos
Driver Ojol Bisa Jadi Menteri? Kisah Immanuel Ebenezer yang Dulu Cuman Modal Surat Nikah Namun Kini Asetnya Miliaran
Apa Itu Manajemen Brand? Inilah Alasan Pentingnya Memahami Kekuatan Nama Toko Belanja Online Demi Bisa Tarik Minat Pelanggan
Sustainability Bond bank bjb Banjir Peminat, Oversubscribed Hampir 5 Kali Lipat