Kabar24.id - Kebijakan Kementerian Agama mengenai kewajiban sertifikasi halal telah menimbulkan tantangan bagi pelaku usaha, terutama usaha mikro dan kecil (UMK).
Sebab, ada ancaman penutupan bagi produk yang tidak bersertifikasi halal.
Tujuan kebijakan ini baik. Namun, perlu dipertimbangkan dampaknya terhadap keberlangsungan usaha kecil.
Melansir KBRN, Kementerian Agama (Kemenag) bakal menarik dan menutup para pelaku usaha yang produk-produknya tidak bersertifikasi halal.
Baca Juga: KPK Terus Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Situbondo
Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) telah mendata objek usaha yang akan ditutup tersebut
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hasan mengatakan, dari hasil JPH, BPJPH akan melakukan kajian dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran.
Untuk selanjutnya, akan ditentukan apakah pelaku usaha dapat dikenai sanksi sesuai regulasi.
“Perlu saya tegaskan bahwa sanksi para pelanggaran kewajiban sertifikasi halal ada dua. Yakni, administratif (peringatan tertulis) dan penarikan produk dari peredaran termasuk penutupan usaha," ujarnya di Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024.
BPJPH, sambung Haikal, memastikan bahwa setelah masa penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal berakhir pada 17 Oktober 2024.
Maka, setelahnya atau mulai 18 Oktober 2024, kewajiban sertifikasi halal diberlakukan.
Artikel Terkait
BKSAP Gelar Aksi Solidaritas untuk Palestina pada Desember
Lewat Film, Inayah Wahid Ajak Lebih Banyak Suara untuk Kemerdekaan Palestina
Jajanan Tak Sehat Picu Lonjakan Kasus Penyakit Kronis Anak, Program Makan Siang Jadi Solusi