Penetapan Hari Buruh sebagai Hari Libur Nasional dikuatkan dengan Keputusan Presiden No.24 Tahun 2013. ***
Penetapan Hari Buruh sebagai Hari Libur Nasional dikuatkan dengan Keputusan Presiden No.24 Tahun 2013. ***
Artikel Terkait
Jokowi Ingin Buktikan Keaslian Ijazah, Ahli Digital Forensik Sempat Beberkan Analisis Data Harus Sesuai Ilmunya
Pengunjung Taman Safari Anjlok Disinyalir Karena Efek Dugaan Kekerasan Terhadap Pemain Sirkus OCI
Merasa Tak Pernah Jaminkan Sertifikat, Tiba-Tiba Tanah Mbah Tupo Akan Dilelang PNM
Sejarah Hari Buruh Internasional Tiap 1 Mei, Kenang Tragedi Para Pekerja yang Menuntut Hak Bekerja dengan Layak