Kabar24.id - Indonesia juga memperingati 1 Mei sebagai Hari Buruh.
Momentum peringatan Hari Buruh di Indonesia sebenarnya sudah mulai dilakukan pada 1 Mei 1918 oleh Serikat Buruh Kung Tang Hwee Koan yang ada di Surabaya.
Selanjutnya, pada 1 Mei 1948, di Indonesia terbit UU Nomor 12 Tahun 1948 yang mengatur bahwa setiap tanggal 1 Mei, para buruh dilarang untuk bekerja.
Peringatan Hari Buruh tiap 1 Mei ini sempat dilarang oleh pemerintah pada era Presiden Soeharto.
Baca Juga: Merasa Tak Pernah Jaminkan Sertifikat, Tiba-Tiba Tanah Mbah Tupo Akan Dilelang PNM
Setelah peristiwa G30S/PKI pada tahun 1965, pemerintah menganggap bahwa peringatan Hari Buruh justru mengganggu keamanan nasional.
Pasalnya, para buruh yang ramai melakukan aksi untuk menuntut hak-hak layak bekerja pada tanggal tersebut dianggap berkaitan dengan paham komunis.
Larangan protes dengan mogok kerja dari para buruh ini terikat dengan aturan Peraturan Penguasa Perang Tertinggi No.4 Tahun 1990.
Setelah masa Reformasi, peringatan Hari Buruh pun kembali dilakukan di Indonesia.
Mulai tahun 2013, Hari Buruh setiap tanggal 1 Mei ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional ketika masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Artikel Terkait
Jokowi Ingin Buktikan Keaslian Ijazah, Ahli Digital Forensik Sempat Beberkan Analisis Data Harus Sesuai Ilmunya
Pengunjung Taman Safari Anjlok Disinyalir Karena Efek Dugaan Kekerasan Terhadap Pemain Sirkus OCI
Merasa Tak Pernah Jaminkan Sertifikat, Tiba-Tiba Tanah Mbah Tupo Akan Dilelang PNM
Sejarah Hari Buruh Internasional Tiap 1 Mei, Kenang Tragedi Para Pekerja yang Menuntut Hak Bekerja dengan Layak