Kabar24.id - Bisakah Daftar PIP Mandiri? Apa itu PIP? Program Indonesia Pintar (PIP) adalah salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu dengan memberikan bantuan pendidikan. Program ini tidak hanya mencakup biaya pendidikan, tetapi juga mendukung biaya hidup siswa.
Pada tahun 2025, pendaftaran PIP dapat dilakukan secara mandiri, sehingga siswa dan orang tua dapat lebih mudah mengakses bantuan ini. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap mengenai cara daftar Bantuan PIP 2024 secara mandiri.
Bantuan PIP adalah bantuan pendidikan yang diberikan oleh pemerintah kepada siswa yang terdaftar dalam jenjang pendidikan dasar hingga menengah, baik di sekolah negeri maupun swasta.
PIP diberikan kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin atau tidak mampu, dengan tujuan untuk mengurangi biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh orang tua atau wali.
Syarat Pendaftaran Bantuan PIP
Sebelum mendaftar, pastikan kamu memenuhi syarat-syarat berikut agar dapat diterima dalam program Bantuan PIP:
Siswa Terdaftar di Sekolah: Bantuan PIP diberikan kepada siswa yang terdaftar di sekolah negeri atau swasta yang telah terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
Keluarga Tidak Mampu: PIP diperuntukkan bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. Biasanya, siswa yang telah terdaftar di Program Keluarga Harapan (PKH) atau penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) akan diutamakan.
Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN): Setiap siswa yang mendaftar harus memiliki NISN yang valid dan terdaftar dalam sistem Dapodik.
Usia Siswa: Bantuan ini biasanya diberikan untuk siswa pada jenjang pendidikan dasar (SD, SMP) hingga menengah (SMA/SMK).
Langkah-langkah Cara Daftar Bantuan PIP 2024 Secara Mandiri
Untuk mendaftar Bantuan PIP 2024 secara mandiri, ikuti langkah-langkah berikut:
Akses Situs Resmi PIP