Kabar24.id - Pada tahun 2025 ini, Jatah Sertifikasi hanya untuk 400 Ribu Guru. Hal itu dikatakan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti.
Ia memaparkan hasil rekonstruksi anggaran terbaru saat rapat bersama Komisi X DPR RI, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2).
Menurutnya, Kementerian yang dipimpinnya dikenakan efisiensi anggaran hingga Rp 7,27 triliun. Kini pagu yang tersisa setelah efisiensi adalah Rp 26,27 triliun.
Baca Juga: Idap Pneumonia Ganda, Kondisi Paus Fransiskus Dinyatakan Kritis, Vatikan Umumkan Hal Ini
"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden tentang prinsip-prinsip efisiensi tersebut maka kami melakukan penyesuaian lebih lanjut,” kata Mu’ti dalam rapat.
Salah satu efisiensi yang dilakukan adalah memangkas target sasaran peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) dari yang semula ditargetkan 806 ribu guru menjadi hanya 400 ribu saja.
“Pemerintah belum bisa menyediakan secara penuh untuk 806 ribu orang, hampir separuhnya tetap dapat dibiayai tahun 2025. Jadi yang sudah disepakati sekitar 400 sekian ribu untuk PPG tahun 2025,” kata Mu’ti.
Baca Juga: Doa Berbuka Puasa Ramadhan 2025 / 1446 Hijriah: Panduan Lengkap dan Maknanya
Bagaimana yang 400 ribu sekian sisanya?
"Yang 400 ribu masih kita usahakan untuk bisa dialokasikan dalam anggaran tambahan karena merupakan janji presiden," ujar Mu’ti.
“Pelaksanaan pendidikan profesi guru baik untuk guru ASN maupun non ASN yang belum memiliki sertifikasi profesi tetap mendapat perhatian sejalan dengan arahan bapak presiden,” kata Abdul Mu'ti.
Baca Juga: Kalender Maret dan Jadwal Imsak Ramadhan 2025 Wilayah Yogyakarta PDF, PNG dan Doa Buka Puasa
Besaran tunjangan sertfikasi guru yang terakhir di terima guru di akhir tahun 2024 adalah :
Tunjangan Sertifikasi Guru PPPK cair di akhir 2024
Golongan XVII: Rp 7,3 juta
Golongan XVI: Rp 7 jutaan
Golongan XV: Rp 6,7 juta
Golongan XIV: Rp 6,5 juta
Golongan XIII: Rp 6,2 juta
Golongan XII: Rp 6,0 juta
Golongan XI: Rp 5,7 juta
Golongan X: Rp 5,5 juta
Golongan IX: Rp 5,3 juta
Golongan VIII: Rp 4,7 juta
Golongan VII: Rp 4,6 juta
Golongan VI: Rp 4,4 juta
Golongan V: Rp 4,2 juta
Golongan IV: Rp 3,3 juta
Golongan III: Rp 3,2 juta
Golongan II: Rp 3,1 juta
Golongan I: Rp 2,9 juta