- program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister
- program magister (S2) untuk beasiswa doktor
- Program diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor.
Pendaftar dari diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung ke doktor wajib memiliki LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi tujuan, dan memenuhi seluruh kriteria persyaratan sebagai pendaftar beasiswa doktor (S3).
Sedangkan pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa doktor.
Pendaftar jenjang doktor pada semua program Beasiswa LPDP yang merupakan lulusan dokter spesialis atau dokter subspesialis dapat menggunakan transkrip nilai dokter spesialis atau dokter subspesialis sebagai bukti pemenuhan syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada masing-masing program.
Sedangkan pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya wajib melampirkan hasil penyetaraan ijazah dan hasil konversi IPK.
Pendaftar yang sedang menempuh studi (ongoing) dapat mendaftar dengan ketentuan mendaftar pada program studi dan/atau perguruan tinggi tujuan yang berbeda dari yang sedang ditempuh.
Jika dinyatakan lulus seleksi substansi, wajib mengundurkan diri dari perguruan tinggi yang ditempuh lalu menyerahkan surat pemberhentian resmi dari program studi atau perguruan tinggi sebelum penandatanganan surat pernyataan sebagai penerima beasiswa.
Artikel Terkait
Empat Pilar Peta Jalan Pendidikan Menuju Indonesia Emas menurut Wamen Dikdasmen Fajar
Universitas Jember Pertahankan Predikat Badan Publik Informatif
Inspirasi di Hari Ibu: Dessy Rachmawati Dosen FKG UNEJ, Ilmuwan Berprestasi dan Ibu Teladan
Anju Putri Kamilah, Mahasiswi FKG UNEJ Juara 1 Puteri Bahari Indonesia 2024
Anju Putri Kamilah, Mahasiswa FKG Universitas Jember Raih Juara 1 Puteri Bahari Indonesia 2024