news

Tidak Diterima di Sekolah Negeri, Murid akan Dibantu Biayanya oleh Pemerintah untuk Masuk Swasta

Sabtu, 25 Januari 2025 | 05:01 WIB
Ilustrasi sekolah swasta gratis di Jakarta (instagram.com/kemendikdasmen)

 

Kabar24.id - Pemerintah telah memberikan sejumlah bocoran terkait perubahan pada sistem Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025. 

Meski begitu, keputusan final mengenai sistem ini masih menunggu pembahasan lebih lanjut dengan pihak terkait.

Baca Juga: Pemerintah Akan Uji Coba Sekolah Swasta Gratis di Jakarta, Siapkan Skema Ini

 

Penggantian Istilah PPDB

Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Biyanto, mengungkapkan istilah baru yang akan menggantikan PPDB.

“Namanya diganti SPMB, Sistem Penerimaan Murid Baru,” ujar Biyanto saat diwawancarai di Jakarta Selatan, Rabu 22 Januari 2025.

Baca Juga: Bisakah Daftar PIP Mandiri? Ini Cara Lengkapnya

Ia menjelaskan, istilah “murid” dipilih karena dianggap lebih akrab dan mudah dimengerti masyarakat dibandingkan istilah “peserta didik.”

 

Kebijakan Penerimaan Murid di Sekolah

Dalam sistem SPMB ini, pemerintah juga akan mengatur penerimaan siswa yang tidak diterima di sekolah negeri.

Siswa tersebut akan diarahkan ke sekolah swasta, dengan biaya pendidikan ditanggung oleh pemerintah daerah (Pemda).

Halaman:

Tags

Terkini