news

Presiden Prabowo Minta Hukuman Harvey Moeis Naik Jadi 50 Tahun karena Merugikan Negara

Kamis, 2 Januari 2025 | 17:52 WIB
Potret Presiden Prabowo Subianto saat Berpidato (Instagram.com/prabowo)

Kabar24.id -- Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan 6 bulan.

 

Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti Rp210 miliar. 

 

Jika tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk mengganti kerugian.

 

Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka hukuman penjara akan menggantikan pembayaran tersebut.

 

Putusan ini dikeluarkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yang menyatakan Harvey bersalah dalam kasus penyalahgunaan izin usaha pengelolaan area PT Timah (Persero) Tbk. yang merugikan negara.

 

Presiden Prabowo Kritik Vonis Ringan

 

Keputusan tersebut memicu reaksi publik, yang menilai vonis ini tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan. 

 

Halaman:

Tags

Terkini