Kabar24.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus berkomitmen memberantas peredaran kosmetik ilegal yang merugikan konsumen dan pelaku usaha kosmetik legal.
Penindakan terhadap "Kimberlybeauty88" yang menjual ratusan ribu produk kosmetik tanpa izin edar menjadi bukti keseriusan BPOM dalam melindungi pasar kosmetik dalam negeri.
BPOM mengajak pelaku usaha kosmetik lokal untuk bersama-sama memerangi produk ilegal.
Dengan memproduksi produk berkualitas dan aman, pelaku usaha dapat bersaing secara sehat dan mendapatkan kepercayaan konsumen.
Baca Juga: Joget tiktok Ala Sadbor Bisa cuan Rp700 ribu sekali live Sampai Bisa Beli Rumah
Tindakan mengamankan ribuan kosmetik illegal itu dilakukan untuk menindaklanjuti laporan publik terkait penjualan kosmetik ilegal oleh “Kimberlybeauty88."
Total nilai diperkirakan mencapai lebih dari Rp2,2 miliar.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebutkan, pemilik toko online tersebut telah melakukan usaha penjualan kosmetik di dua platform lokapasar selama kurang lebih satu tahun.
Baca Juga: Kisah Imam Al-Ghazali dan Pencarian Keshalihan yang Sempurna pada Tukang Sol Sepatu
Penjualannya secara online sekitar 400 paket kiriman per hari.