“Produk yang dijual berupa kosmetik impor ilegal dengan merek Lameila dan SVMY. Produk ini berasal dari Tiongkok dengan proses impor melalui jasa forwarder,” ujar Taruna, Senin 28 Oktober 2024.
Dia menjelaskan, produk yang disita mayoritas berjenis rias wajah yang diduga mengandung bahan pewarna yang dilarang ditambahkan pada kosmetik, yaitu Merah K-3 dan Merah K-10.
Saat ini, ujarnya, terhadap produk yang disita tersebut telah diambil sampel untuk dilakukan pengujian di laboratorium.
Baca Juga: Program TisTas Langkah Maju Jawa Timur Mewujudkan Pendidikan Berkualitas
"Penggunaan produk kosmetik tanpa izin edar dan/atau mengandung bahan pewarna dilarang sangat berisiko bagi kesehatan, karena bersifat karsinogenik dan dapat menimbulkan gangguan fungsi hati serta kanker hati," kata Taruna.
Pihaknya akan memanggil pemilik dan tiga orang karyawan untuk diperiksa sebagai saksi.
BPOM kini melakukan proses penyidikan lebih lanjut dan berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI Jakarta.
Pelaku pelanggaran akan dikenakan ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Selama tahun 2024, Balai Besar POM di Jakarta telah melakukan penindakan berupa lima perkara bidang sediaan farmasi dan satu perkara bidang pangan.
Artikel Terkait
200 Ribu Kosakata Baru di KBBI, Belajar Lebih Lengkap
GP Ansor Jatim Siap Jadi Navigator Masa Depan
Perintah Presiden Prabowo Subianto Jelas, Percepat Cetak 3 Juta Sawah