BPOM umumkan daftar 34 kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya dan dilarang beredar di Indonesia.
BPOM telah melakukan penarikan terhadap 16 merek kosmetik dari peredaran. Kosmetik tersebut menggunakan jarum pada saat pengaplikasiannya.
Penindakan terhadap "Kimberlybeauty88" yang menjual produk kosmetik ilegal bukti keseriusan BPOM melindungi pasar kosmetik dalam negeri