• Senin, 22 Desember 2025

BPOM Rilis 34 Kosmetik Ilegal Mengandung Bahan Berbahaya

.
- Sabtu, 2 Agustus 2025 | 15:27 WIB
Poster peringatan BPOM terkait daftar kosmetik yang diklaim mengandung bahan berbahaya atau dilarang. (Instagram.com/@bpom_ri)
Poster peringatan BPOM terkait daftar kosmetik yang diklaim mengandung bahan berbahaya atau dilarang. (Instagram.com/@bpom_ri)

Kabar24.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia merilis daftar terbaru berisi 34 kosmetik ilegal yang ditemukan mengandung bahan berbahaya.

Kosmetik-kosmetik tersebut dinyatakan tidak layak edar karena berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.

Baca Juga: Bu Evi Undang Babinsa Serta Warga Tasyakuran Usai Rumahnya Dibedah Program TMMD Kodim Kodim 0825 Banyuwangi

Pengumuman ini disampaikan BPOM pada Jumat, 1 Agustus 2025, melalui akun Instagram resmi @bpom_ri. Data ini merupakan hasil intensifikasi pengawasan yang dilakukan pada periode April hingga Juni 2025.

Seluruh produk tersebut ditemukan di berbagai wilayah di Indonesia, sebagai bagian dari pengawasan berkala BPOM. Proses pengawasan dilakukan dengan uji laboratorium serta penelusuran distribusi produk yang tidak terdaftar secara resmi.

Baca Juga: Ruben Onsu Ungkap Pemilik Akun TikTok yang Fitnah Anaknya

BPOM menyebutkan bahwa bahan berbahaya yang umum ditemukan di produk tersebut meliputi merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, dan pewarna yang dilarang. Zat-zat ini dapat memicu iritasi, kerusakan kulit permanen, hingga risiko gangguan kesehatan jangka panjang.

Melalui unggahan resminya, BPOM mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa legalitas kosmetik sebelum digunakan. Konsumen disarankan hanya membeli produk yang memiliki izin edar resmi dan terdaftar di situs BPOM.

Baca Juga: Sarwendah Kenang Proses Bayi Tabung dan Dua Kali Keguguran

Selain itu, BPOM juga mengingatkan pelaku usaha agar tidak memproduksi atau mengedarkan kosmetik dengan bahan dilarang. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

BPOM menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara periodik. Hasilnya akan diumumkan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk perlindungan konsumen dari produk berisiko tinggi.

Baca Juga: Kursus Internasional FH UNEJ Access to Justice Tarik Peserta Mancanegara

Daftar lengkap 34 kosmetik ilegal tersebut dapat diakses melalui kanal resmi BPOM.

Masyarakat juga diminta aktif melaporkan jika menemukan produk mencurigakan yang tidak terdaftar.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X