Kabar24.id -- Mahkamah Agung menganulir vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Akibatnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menangkapnya. PN Surabaya telah membebaskan Ronald Tannur dari kasus penganiayaan Dini Sera Afrianti, Minggu, 27 Oktober 2024.
Sebagaimana dilaporkan oleh detikJatim, korps Adhyaksa telah menangkap putra Edward Tannur, mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKB. Berkaitan dengan pengamanan Ronald Tannur tersebut, dibenarkan oleh Windhu Sugiarta, Kasipenkum Kejati Jatim.
Windhu memberi tahu wartawan pada hari Minggu (27/10/2024), "Tim telah melakukan eksekusi terpidana atas nama G Ronald Tanur."
Namun, dia tidak memberi tahu orang lain di mana dan kapan kekasih Almarhumah Dini Sera dipenjara. Windhu menyatakan bahwa Ronald saat ini dibawa ke Kejaksaan Tengah oleh tim gabungan.
Baca Juga: KPK Yakin Astacita Menciptakan Penegakan Hukum Bebas dari Intervensi
Dia menyatakan bahwa rilis secara resmi akan dilakukan oleh Ibu Kajati Jatim (Mia Amiati) sekitar pukul 18.00 WIB.
MA Vonis Hukuman Penjara 5 Tahun
Mahkamah Agung menganulir vonis bebas Ronald Tannur dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara, menurut situs MA. Majelis hakim, yang diketuai Soesilo dan terdiri dari Ainal Mardiah dan Sutarjo, menetapkan vonis tersebut pada Selasa, 22 Oktober.
Hakim mengatakan Ronald Tannur terbukti melakukan penganiayaan yang membunuh Dini Sera. MA juga mengatakan bahwa kejaksaan dapat mengeksekusi Ronald Tannur dengan cepat.